Tunggu Audit BPKP, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 1 Kolaka

79

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka, AKP Denis Arya Putra, mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka karena dirinya belum mengetahui jumlah kerugian

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka, AKP Denis Arya Putra, mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka karena dirinya belum mengetahui jumlah kerugian Negara akibat kasus tersebut.
“Kami belum mendapatkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait jumlah kerugian Negara,” kata Denis Arya Putra melalui telepon selulernya kepada ZonaSultra.com, Rabu (8/03/2015).
Dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala SMAN 1 Kolaka, Ahmad Yani, tersebut sudah mulai bergulir sejak awal bulan lalu atas laporan dari masyarakat. Sayangnya, walau telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui penyaluran dana BOS ini, pihak kepolisian masih belum bisa memastikan nilai dana yang diduga disalah gunakan pihak sekolah itu.
“Kita tunggu hasil audit saksi ahli dulu dari BPKP. Sejauh ini, kami telah merampungkan sejumlah keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui penyaluran anggaran tersebut. Namun untuk menentukan tersangka, kita harus mengetahui nominal kerugian Negara,” katanya.
Denis juga memastikan, kasus ini dapat dituntaskan hingga awal bulan Juni mendatang. Sesuai jadwal, pihaknya  baru akan meminta ketarangan saksi ahli awal bulan Mei nanti untuk selanjutnya dilakukan penatapan tersangka. (**Saban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini