Tuntaskan Kasus Akil Mochtar, KPK Tidak Akan Lepas Umar Samiun

96

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menuntaskan kasus-kasus lama seperti pengembangan kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar. Salah satunya adalah dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun yang menjadi tersangka sebagai pemberi suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011/2012 di MK.

 Tuntaskan Kasus Akil Mochtar, KPK Tidak Akan Lepas Umar Samiun
Febri Diansyah

Kasus yang menjerat Bupati Buton Umar Samiun merupakan bagian dan saling terkait pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Akil Mochtar. “Jadi waktu itu OTT dilakukan dan ada sejumlah pihak pemberi yang sudah diproses. Ada enam Kepala Daerah yang sudah diproses selain Samsu Umar Samiun,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah di kantornya di Jalan HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).

Keenam kepala daerah yang disebut Jubir KPK ini adalah Bupati Lebak dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al jufri, Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

“Semuanya sudah divonis bersalah dengan varian hukuman berbeda, tiga diantaranya dijatuhi sangsi pencabutan hak politik,” lanjut Febri.

Sementara tersangka Umar Samiun sendiri masih dalam proses penyidikan KPK. Lembaga anti rasuah ini berharap pada panggilan berikutnya yang akan segera dilayangkan untuk dipatuhi dan kemudian tersangka datang ke KPK.

Di sisi lain KPK mempersilahkan pihak Umar Samiun membantah apa yang disangkakan terhadapnya maupun jika memiliki argumentasi atau bukti-bukti lain. “Kalau memang tersangka memiliki argumentasi dan bukti-bukti untuk membantah apa yang diduga dilakukan oleh sangkaan KPK silahkan, namun kami himbau untuk memenuhi panggilan  penyidik,” pungkasnya.

KPK yakin bukti permulaan yang dimilikinya cukup kuat untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Bahkan jika ada upaya lain yang dilaporkan kepada Penegak hukum lain, KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polri.

“Intinya KPK akan jalan terus menangani perkara ini dan diharapkan perkara pokok lebih diprioritaskan daripada perkara lain,” tutup Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.(A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor   : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini