Tuntut Kompensasi, Warga Pondidaha Tahan Ore Perusahaan

115
Tuntut Kompensasi, Warga Pondidaha Tahan Ore Perusahaan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Sejumlah warga  Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra)  menghentikan  pemuatan ore nikel milik PT ST Nikel Resources, akibat belum adanya dana ganti rugi dari perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Amonggedo.

Tuntut Kompensasi, Warga  Pondidaha Tahan Ore Perusahaan
Ilustrasi

Juru bicara warga Pondidaha, Lukman menjelaskan  warga merasa terganggu dengan  aktifitas perusahaan  pertambangan nikel itu. Pasalnya, debu dan kebisingan yang berasal dari armada pengangkut setiap malam melewati perkampungan mereka.

“Kita terpaksa menghentikan aktifitas ini, agar pihak perusahaan sendiri memberikan kejelasan tentang dana kompensasi bagi masyarakat penerima dampak,” kata Lukman di Aula Polres Konawe, Kamis (9/3/2017).

Kata dia, jika pihak perusahaan tidak memberikan kejelasan terkait dana ganti rugi maka warga tidak akan melepas armada tersebut hingga kesepakatan antara keduanya terlaksana.

Direktur PT ST Nikel Resources Cing Hun menjelaskan meski Kecamatan Pondidaha masuk dalam wilayah konsesi izin usaha pertambangan (IUP) perusahaannya, wilayah tersebut belum masuk dalam rencana anggaran perusahaan (RAP), sehingga pihaknya belum memberikan kompensasi bagi masyarakat Pondidaha.

“Saat ini kita beroperasi di Kecamatan Amonggedo, dan di sebagian wilayah Kecamatan Pondidaha kita hanya lewat. Tetapi kami sudah pernah memberikan bantuan kepada mereka hanya dalam bentuk kondef, yakni bantuan untuk rumah ibadah,” kata pria berdarah Tiongkok itu.

Untuk menjaga stabilitas Kantibnas di Kecamatan Pondidaha, Kepolisian Resort (Polres) Konawe memanggil perwakilan masyarakat Kelurahan Pondidaha dan pihak perusahaan untuk mencari solusi agar tidak terjadi hal-hal yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban. (B)

 

Reporter: Restu Tebara
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini