Tuntut Pembatalan Mutasi, Puluhan Karyawan PT DJL Mengadu ke DPRD Kolaka

216
Tuntut Pembatalan Mutasi, Puluhan Karyawan PT DJL Mengadu ke DPRD Kolaka
RDP - Komisi III DPRD Kolaka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu (FMB) Kecamatan Tanggetada, di gedung pertemuan DPRD Kolaka, Senin (19/3/2018). (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Puluhan karyawan PT Damai Jaya Lestari (DJL) bersama masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu (FMB) Kecamatan Tanggetada mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (19/3). Mereka menuntut agar manajemen PT DJL membatalkan mutasi salah satu rekan mereka karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Salah seorang karyawan PT DJL, Thamrin menilai proses mutasi dirinya ke Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu dilakukan tidak sesuai regulasi, bahkan terkesan dipaksakan.

“Saya menilai mutasi ini seakan-akan dipaksakan. Setahu saya kalau mau dilakukan mutasi itu jauh-jauh hari sebelumnya sudah diinformasikan. Tapi ini tidak ada pemberitahuan, sehingga kami menganggap bahwa pemutasian ini sepihak,” tegas Thamrin.

BACA JUGA :  Diduga Tersengat Listrik, Mahasiswa Politeknik VDNI Meninggal di Dalam Kamar Kos

Menanggapi tuntutan tersebut, General Manager PT DJL Rindu Sagala menegaskan, mutasi yang dilakukan kepada Thamrin dan 44 karyawan PT DJL lainnya murni keputusan manajemen untuk dilakukan penyegaran di tubuh perusahaan.

Karena itu, ia meminta kepada karyawan yan telah dimutasi untuk menerima serta menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

“Kami minta agar keputusan itu disikapi dengan baik, karena mutasi yang dilakukan itu murni penyegaran tidak ada unsur dendam ataupun lainnya,” ujarnya.

Kata Rindu, setiap karyawan yang bekerja di PT DJL pada umumnya telah menyepakati aturan main perusahaan, termasuk kesediaan untuk ditempatkan di semua unit bisnis perusahaan.

BACA JUGA :  Mentan Amran Sebut Konawe Harus Jadi Penghasil Pangan Terbesar di Indonesia

“Dari semua karyawan yang telah dimutasi, semuanya sudah menerima dan telah menjalankan tugasnya di wilayah tugas yang baru kecuali saudara Thamrin ini,” katanya.

Sementara itu, ketua Komisi III DPRD Kolaka, Ajib Majid meminta agar perusahaan tidak semena-mena dalam melakukan mutasi tanpa memperhatikan norma-norma yang ada. Karena itu, Ia meminta agar aturan yang selama ini dianut oleh PT DJL untuk diperbaiki.

“Kami minta agar kedepan, manajemen PT DJL memperbaiki proses mutasi karyawannya, terutama agar tidak memutasi suami dan istri di unit kerja yang berbeda,” katanya. (B)

 


Reporter : CR1
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini