Umar Arsal: RUU KUHP Sudah Ditunda, UU KPK Jokowi Bisa Keluarkan Perppu

115
Rumah Aspirasi Umar Arsal
Umar Arsal

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Umar Arsal menyatakan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di parlemen sudah ditunda.

Dia meminta mahasiswa tetap tenang pasca insiden tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) saat unjuk rasa di kantor DPRD Sultra.

Umar juga menyatakan keprihatiannya atas kejadian tersebut, namun ia mengatakan bahwa sebagian tuntutan mahasiwa telah terpenuhi.

“RUU KUHP itu sudah ditunda dan kalau mau disahkan pasti banyak perubahan, jadi sebagian keinginan mahasiswa sudah terpenuhi,” kata Umar Arsal saat dihubungi pada Kamis malam (26/9/2019).

(Baca Juga : Umar Arsal Minta Pelaku Penembakan Mahasiswa UHO Ditindak)

Pihaknya, dalam hal ini DPR bersama pemerintah telah sepakat untuk menunda pengesahan revisi RUU KUHP bersama tiga RUU lainnya. Perubahan yang tidak sesuai dalam RUU KUHP tersebut juga masih bisa dilakukan.

Sementara terkait UU Komisi Pemberantasan Korulsi (KPK) yang telah disahkan, Umar Arsal menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Diakui politisi Demokrat ini, saat pengesahan RUU KPK, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan banyak catatan.

(Baca Juga : Mahasiswa UHO Tewas, La Ode Ida Minta Kapolri Copot Kapolda)

“Kemarin pengesahan RUU KPK itu kan Demokrat banyak catatan, waktu voting tidak setuju kalah karena hanya berdua dengan Gerindra,” imbuhnya.

Salah satu keberatan fraksi Demokrat terhadap RUU KPK yakni terkait dengan dewan pengawas yang diangkat oleh presdiden. “Memang ini jadi probelm, kalopun sudah disahkan, satu-satunya cara itu Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU itu,” pungkasnya.

Adapaun RUU yang ditunda oleh DPR RI adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba. Pembahasan keempat RUU tersebut akan dibahas oleh anggota DPR periode 2019-2014. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini