Umar Samiun Praperadilankan KPK

50
suap umar samiun
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Samsu Umar Abdul Samiun yang telah menjadi tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan tersebut telah diajukan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

suap umar samiun
Ilustrasi

Gugatan praperadilan Umar Samiun yang dilayangkan ke PN Jaksel juga dibenarkan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

“Informasi yang kami terima benar ada pengajuan praperadilan. Agenda sidang pertama direncanakan besok, 3 Januari 2016,” kata Febri saat dikonfirmasi awak Zonasultra, Senin (2/1/2017).

Namun, pihak KPK meminta penundaan waktu sidang praperadilan lantaran ada urusan lain yang sedang ditangani.

“KPK telah menerima pemberitahuan sidang dan dikarenakan para pegawai sedang menjalankan penugasan lain kami menyampaikan permohonan pada PN untuk penundaan sidang,” tutur Febri lebih lanjut.

Meskipun meminta penundaan sidang, secara prinsip KPK akan hadapi praperadilan tersebut. Menurutnya, KPK telah berulang kali menghadapi praperadilan dalam kasus yang ditangani.

Gugatan Umar terdaftar PN Jaksel dengan nomor register 159/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.  Adapun hakim yang akan memimpin persidangan adalah Noor Eddyono.

Namun, sidang praperadilan yang diajukan bupati Buton non aktif Umar Samiun yang akan digelar besok sepertinya akan tertunda.

“Kami minta penundaan waktu,” tegas Febri.

Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011.

Umar disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini