Umar Samiun: Saya Tidak Pernah Suap Akil Mochtar

505
Umar Samiun

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun masih bersikeras dirinya tidak melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar. Kasus yang menjerat dirinya merupakan pengembangan perkara Akil yang menerima suap dari pihak-pihak yang bersengketa di MK.

Umar Samiun
Umar Samiun

“Saya tidak pernah, nantilah mestinya Arbab yang dipanggil ini sebab Arbab lah yang meminta uang itu ke saya,” kata Umar Samiun saat ditemui di sela-sela skorsing sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017)

Pihaknya juga tidak mengerti alasan Arbab memberikan rekening CV. Ratu Samagad untuk permintaan uang tersebut. Arbab sendiri telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dan diduga menjadi perantara Umar Samiun dengan Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa di MK.

“Persoalannya kemudian Arbab ini tidak pernah dipanggil waktu sidang Akil Mochtar nanti setelah kasus saya baru terungkap,” lanjut Bupati Buton terpilih ini.

Dalam sidang kali ini, Yusman Haryanto mengakui diminta Umar Samiun mengirim uang ke CV. Ratu Samagad senilai Rp. 1 miliar. Terkait pengiriman uang tersebut tidak dijelaskan untuk Akil Mochtar, hanya Arbab yang tahu karena pihaknya yang mencoba menghubungi dan meminta kepada Umar Samiun.

“Soal motivasinya apa nanti tanya Arbab, dia tidak bilang apa-apa, ya biasalah teman cincai-cincai, mau nyari-nyari untunglah begitu,” tutup Umar Samiun.

Berita Terkait : Sidang Umar Samiun, Hakim Periksa Enam Saksi

Dalam persidangan kasus yang menjerat DPW PAN ini, Plt. Bupati Buton La Bakry tampak setia mendampingi bersama dengan para loyalisnya.

Selain Yusman, hakim juga memeriksa saksi yang berasal dari perbankan yakni I Gede Candrayasa Hartawan, Andri Antoni, Posma Paido Tua Sarumpaet, Meita Tias Wahyuningrum, dan Nanda Ayu Lestari.

KPK menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011/2012 di MK. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini