Umar Samiun Tak Bisa Lagi Diganti Sebagai Calon Bupati Buton

112
Hidayatullah, kpu sultra
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Meskipun Umar Samiun sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan KPK, pencalonannya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buton 2017 tetap sah dan sudah tidak bisa diganti.

Hidayatullah, kpu sultra
Hidayatullah

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan dalam undang-undang dan peraturan KPU diatur bahwa pergantian pasangan calon (paslon) hanya dapat dilakukan 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sementara pemungutan suara 15 Februari 2017 hanya tersisa 20 hari lagi.

“Surat suara sudah cetak dan tetap fotonya yang ada pada hari pemungutan suara 15 Februari 2017. Yang akan jalankan sisa masa kampanye ini adalah pasangannya,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Kamis (26/1/2017).

Apalagi saat ini belum ada putusan hukum tetap (inkrah) serta status Umar Samiun yang masih tersangka. Olehnya, Dayat menegaskan Umar Samiun masih sah sebagai calon bupati dan partai politik pengusung tak dapat melakukan pergantian.

(Berita Terkait : Ditangkap KPK Umar Samiun Tetap Sah Menjadi Peserta di Pilkada Buton)

Tahapan pilkada seperti debat tetap akan dijalankan dengan dihadiri oleh La Bakry. Acara debat bisa saja dibatalkan jika Umar Samiun dan La Bakry secara bersamaan tidak dapat mengahadiri debat namun dapat dikenakan sanksi.

Lanjut Dayat, sanksinya yakni tidak akan diiklankan oleh KPU pada masa kampanye di media massa dari 29 Januari-11 Februari 2017. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini