UMK Jadi Satu-satunya PTS di Sultra Kelola PPUPIK

203
UMK Jadi Satu-satunya PTN di Sultra Kelola PPUPIK
UMK - Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK) menjadi satu-satunya Universitas di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipercaya Kemenristekdikti untuk mengelola Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK) tahun 2018. (Sri Rahayu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK) menjadi satu-satunya Universitas di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dipercaya Kemenristekdikti untuk mengelola Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK) tahun 2018.

PPUPIK sendiri merupakan salah satu program pengabdian kepada masyarakat Ristek Dikti. Tema PPUPIK tersebut adalah Pusat Wisata Integrasi Agribisnis Darat, Laut dan Udara (WIA DLU), tepatnya di daerah Lapulu dan Konda, yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.

Dosen Agribisnis UMK yang dipercaya mengelola PPUPIK, Hartati mengungkapkan Tujuan pelaksanaan kegiatan PPUPIK didasari untuk membudayakan kewirausahaan di Tingkat Pergurun Tinggi. Saat ini, program tersebut tengah dijalankan.

“Kegiatan kewirausahaan mempunyai efek ganda yang dapat menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, menambah penghasilan Negara dari pajak, membangun kekuatan Ekonomi Bangsa, membangun semangat berkompetensi, menciptakan generasi yang kuat dan tahan terhadap risiko dan membangun generasi yang produktif, no konsumtif,” ungkap Hartati, Selasa (4/9/2018).

(Baca Juga : Menuju PT Unggul, UMK Ikut Program Asuh)

Ia melanjutkan, berdasarkan data dari Kementrian Koperasi bahwa Indonesia telah mencapai jumlah pelaku wirausaha 3,1% dari jumlah penduduknya. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia telah melampaui angkat 2% sebagai standar jumlah wirausaha minimal suatu Negara.

“Meskipun demikian, kita tak boleh merasa puas untuk terus mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di Indonesia, karena jumlah pelaku usaha di beberapa Negara masih lebih tinggi dari jumlah pelaku usaha di Indonesia, demikian pula jika dibandingkan dengan Negara maju yang menetapkan minimal 14% jumlah pelaku usahanya,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Sri Rahayu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini