Umumkan Rajiun Tumada Positif Covid-19, Bupati Muna Dipolisikan

2106
Bupati Muna LM Rusman Emba
LM Rusman Emba

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bupati Muna LM Rusman Emba dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (10/9/2020) oleh kuasa hukum LM Rajiun Tumada karena membocorkan data pribadi pasien Covid-19.

Kuasa Hukum LM Rajiun Tumada, Sarifudin beralasan pelaporan Ketua Satgas Covid-19 Muna tersebut di Mapolda Sultra karena yang bersangkutan telah mengumbar data pribadi pasien. Katanya, seorang dokter pun yang memeriksa pasien tidak punya hak, karena itu bagian dari rahasia pasien.

“Tidak boleh diumbar begitu saja data pasien. Ada aturannya. Apalagi sampai ada indikasi dipolitisir untuk menjatuhkan lawan politik. Ini kan cara-cara yang sangat licik,” beber Sarifudin saat ditemui di Kendari, Kamis (10/9/2020).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Pihaknya melihat hal ini sangat aneh dan gegabah. Pasalnya, mereka melihat selama pandemi Covid-19 mewabah di Muna, Rusman Emba tidak pernah mengumumkan seorang pasien. Rusman pun disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang Informasi dan dan transaksi elektronik (ITE).

“UU ITE Pasal 26 dan 45 Jo. Pasal 32 UU 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Jo. Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik Jo. Pasal Permenkes 36 Tahun 2012. Ancamannya penjara 6 tahun dan denda Rp. 750 juta,” jelas Sarifudin.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada melaporkan Rusman Emba terkait dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terkat pencemaran nama baik dan membuka identitas orang terkena Covid-19. Dia (Rajiun Tumada) melaporkan (Bupati Muna) melalu kuasa hukumnya,” jelas Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2020). (a)

 


Reporter : Fadli Aksar
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

  1. Mohon dikoreksi yah, UU no 44 tahun 2008 itu tentang pornografi, sementara kalau tentang rumah sakit dijabarkan dalam UU no 44 tahun 2009. Kalau bisa sebelum berita menjadi konsumsi publik mesti dilakukan cek dan ricek terlebih dulu. Kemudian menurut sepengetahuan saya, kode etik jurnalis menekankan pentingnya keberimbangan dalam menyampaikan informasi, tapi kenapa dalam berita yang disampaikan ke publik tidak ada pernyataan dari ketua gugus tugas covid 19 Kab Muna LM Rusman Emba sebagai terlapor. Iya memang ada namanya hak jawab, tapi apakah ada jaminan yang membaca berita ini akan kembali membaca hak jawab yang akan disampaikan nanti. Mohon, dijelaskan terima kasih.

Tinggalkan Balasan ke Akari Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini