Upacara HUT Mubar Dibatalkan Demi Patuhi Prokes Covid-19

153
Kabag Humas dan Protokoler Mubar, Ali Abdin
Ali Abdin

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) membatalkan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Mubar yang ke-6. Upacara yang akan digelar di Lapangan Sepak Bola Desa Marobea, Jumat (9/10/2020) besok ini terpaksa dibatalkan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kabag Humas dan Protokoler, Pemkab Mubar, Ali Abdin mengatakan dalam upaya memutuskan dan mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya tidak ingin memaksakan upacara HUT Mubar di tengah pandemi Covid-19. Sebab, Pemkab Mubar tidak mau mengambil resiko yang berpotensi menjadi klaster baru dengan dilaksanakannya upacara tersebut.

“Jadi alasan kita membatalkan pelaksanaan upacara HUT Mubar ini, karena adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan,” kata Ali Abdin di kantornya, Kamis (8/10/2020).

Selain itu, himbauan Gubernur nomor 443/4724 tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 di Sultra. Adanya Perbup dan himbauan Gubernur Sultra ini menjadi pertimbangan Pemkab Mubar membatalkan pelaksanaan upacara.

Meski pelaksanaan upacara menerapkan prokes Covid-19, lanjut Ali, Pemkab Mubar tetap tidak ingin mengambil tindakan yang berdampak masif dalam memutuskan penyebaran virus asal Wuhan China ini.

“Kita ketahui sendiri, negara kita (Indonesia) masih berperang melawan virus yang mendunia ini. Apa lagi, virus ini semakin meningkat terutama di Sultra ini, untuk itu, membatalkan pelaksanaan upacara HUT ini,” bebernya.

Ali menambahkan meskipun bulan ini pelaksanaan upacara HUT Mubar dibatalkan, tidak menutup kemungkinan bulan depan bisa dilaksanakan. Pihaknya berpesan agar masyarakat dapat memaklumi kebijakan tidak dilaksanakan upacara HUT Mubar ke-6 ini.

“Semua ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dan demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,” tutupnya. (b)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Rizki Arifiani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini