Usai Isap Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi

34

“Ketika kami mendapatkan informasi, kami langsung ke kediaman tersangka sekitar pukul 16.30 Wita di jalan Tunggala 2, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua,” kata Basri.

“Ketika kami mendapatkan informasi, kami langsung ke kediaman tersangka sekitar pukul 16.30 Wita di jalan Tunggala 2, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua,” kata Basri.
Ketika tim sudah tiba di kediaman tersangka, rupanya ia baru saja mengkonsumsi ganja. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 10 paket ganja seberat 11 gram yang sudah dikemas bungkusan plastik dan 141 alat hisabnya atau bong.
“10 paket tersebut disembunyikan tersangka di dalam bantal tidur,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka ke penyidik, barang haram tersebut didapatkannya dari seorang temannya dengan cara membeli. 
“Tersangka sudah langganan dengan penjualnya. Karena sudah langganan tersangka membei 10 paket tersebut dengan harga Rp 600 ribu, lalu dijual perpaketnya Rp.120 ribu,” ujarnya. 
Saat ini tersangka TA diamankan di sel Polresta Kendari. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. 
Ancaman pasal yang disangkakan ialah pasal 111 dan 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. (Awi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini