Usai Memancing, Spesialis Curanmor Diciduk Polisi

58
Kapolsek Baruga AKP I Ketut Arya, saat memperlihatkan tersangka bersama barang bukti 10 unit motor hasil curian tersangka. Slamet Santoso, pria 32 tahun ini akhirnya harus mengakhiri karirnya, sebagai spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Jumat (10/6/2016). Randi/ ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Slamet Santoso, pria berusia 32 tahun ini harus mengakhiri pekerjaanya, sebagai spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor). Tersangka berhasil diciduk petugas polisi sesaat dirinya usai memancing ikan.

Slamet satu komplotan dengan Fitra Cs, yang sebelumnya terlebih dahulu diamankan di Polres Kendari,

Kapolsel Baruga, AKP I Ketut Arya mengatakan, operasi penangkapan terhadap tersangka dibantu juga petugas dari Polsek Wanggeduku. Tersangka diamankan di Kecamatan Duriasi, Kabupaten Konawe, pada Kamis (2/6/2016) kemarin.

Slamet merupakan pengembangan dari penangkapan Polres Kendari yang dilakukan beberapa bulan lalu. Dari informasi keterangan Fitra, terungkap nama Slamet Santoso yang juga merupakan satu jaringan dengan tersangka Fitra cs.

“Dia berperan selain dia mengambil, dia juga menerima atau sebagai penadah juga. Saat ini kendaraan yang kita dapatkan ada 10 sepeda motor, yang masing masing Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di simpang kali Wanggu dan kampus IAIN,” tuturnya, Jumat (10/6/2016).

Sama seperti Fitra cs, Slamet juga menjual motor hasil curiannya di kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Modus yang dijalankan tersangka pun sama, dengan menggunakan mobil Avanza yang telah dimodifikasi untuk memudahkan proses pengangkutan motor curian.

“jadi selain kesepuluh motor yang kita amankan ini, dia juga mengakui kalau 4 motor hasil curiannya juga berada di Polres Kendari. Yang diamankan bersama Fitra cs dulu, selama di tempat pelariannya dia bekerja sebagai petani,” ujarnya.

Kini tersangka telah diamankan di Polsek Baruga, bersama barang bukti 10 unit motor hasil curiannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)

 

Penulis : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini