Usai Nonton Film Dewasa, 3 Bocah di Kendari Lecehkan Teman Bermainnya

1490
Usai Nonton Film Dewasa, 3 Bocah di Kendari Lecehkan Teman Bermainnya
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 3 bocah laki-laki berusia 7 dan 8 tahun diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di wilayah hukum Polsek Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (19/7/2020) lalu.

Kapolsek Mandonga AKP I Ketua Arya Wijanarka mengatakan, peristiwa itu dilakukan saat tengah bermain bersama. Selanjutnya, ketiga bocah laki-laki ini lalu membaringkan tubuh bocah perempuan 5 tahun itu.

“Sebelum melakukan aksinya, ketiga anak ini menonton film dewasa melalui handphone pintar. Diduga, hal itu membuat mereka melakukan pelecehan itu,” jelas AKP I Ketut Arya Wijanarka saat dihubungi melalui telepon, Kamis (23/7/2020).

Peristiwa itu kemudian tersingkap, ketika korban mengeluhkan sakit kepada orang tuanya. Korban lalu bercerita kepada orang tuanya bahwa telah diperlakukan tak senonoh oleh teman-temannya sendiri.

Orang tua korban lalu melaporkan kasus tersebut di Mapolsek Mandonga dengan membawa tiga orang bocah itu. Kini, kata Arya, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan melakukan visum et repertum terhadap korban.

Menurut Arya, karena korban dan pelaku berusia di bawah 12 tahun, maka penyidik bakal menerapkan proses hukum dengan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana alias diversi.

“Saat ini penyidik pembantu sedang melakukan upaya diversi sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012 pasal 1 ayat 7 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) melalui proses penetapan pengadilan,” pungkas dia.

Dikutip dari Hukumonline.com, diversi dalam undang-undang SPPA dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Diversi secara tegas disebut dalam pasal 5 ayat 3 bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi. Pasal 8 ayat 1 undang-undang SPPA juga telah mengatur bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya.

Selanjutnya melibatkan korban dan atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Diversi ini bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Diversi itu hanya dilakukan dalam hal tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 antara lain diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. (B)

 


Reporter: Fadli
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini