Usai Pesta Miras, Oknum Guru di Kolaka Aniaya Pelayan THM

51

ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Seorang pria berinisial YH, warga kecamatan Wundulako yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah di Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran menganiaya seorang pelayan Tempat Hiburan Malam (THM) Lambuato di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa.

Peristiwa itu bermula ketika YH bersama tiga orang rekannya tengah mabuk ria lantaran mengkonsumsi minuman keras (miras) di THM Lambuato, pada Minggu malam lalu (20/9/2015). Usai berpsesta miras, YH langsung meninggalkan THM tanpa membayar tagihan.

Sontak saja salah seorang pelayan cafe keluar dan menegur YH untuk menyelesaikan tagihan miras tersebut. Namun bukannya membayar tagihan, YH malah langsung melayangkan tinjunya ke arah pelipis kiri sang pelayan tersebut.

Kapolsek Pomalaa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bachtiar Tayeb, mengatakan akibat pemukulan itu korban langsung melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya di Polsek Pomalaa.
“Kasusnya sementara kami tangani dan sidik, yang bersangkutan kami titip di Rutan Kolaka dan kasus tersebut tetap dilanjutkan, sehubungan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kami layangkan ke Kejari Kolaka,” kata Tayeb saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (26/9/2015).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YH kini mendekam dalam ruang tahan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kolaka sebagai tahanan titipan Polres Kolaka. YH dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas tahun penjara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini