Usai Segel Dinas ESDM, Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka

705
Usai Segel Dinas ESDM, Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka
Konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus keruhaian negara yang diakibatkan oleh PT. Tosidha. (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pertambangan yang dilakukan oleh PT. Tosidha Indonesia pada Tahun 2020. Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Chaliq menjelaskan, hari ini pihaknya telah memanggil empat tersangka tersebut namun yang hadir hanya dua orang yaitu Direktur Utama PT. Tosida inisial LS dan General Manager inisial UMR dan langsung dillakukan penahanan. Sementata dua tersangka lainnya mantan Kadis ESDM inisial BHR dan mantan Kabid Minerba ESDM inisial YSM belum memenuhi panggilan kejaksaan.

“Pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan paksa apabila kedua tersangka tersebut tak kunjung memenuhi panggilan jaksa,” jelasnya, Kamis (17/6/2021).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Lebih lanjut ia menjelaskan izin usaha pertambangan yang dimiliki PT. Tosidha terbit pada Tahun 2007 sementata IIPKH terbit pata Tahun 2009 lalu. Namun pihak perusahaan tetap melakukan penambangan sehingga merugikan negara dengan tidak membayar pajak.

“Sehingga kerugian negara sebesar Rp168 miliar,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terletak di Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari digeledah dan disegel oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin 14 Juni 2021. Penggeledahan dilakukan dari siang hingga sore hari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Penggeledahan dilakukan di ruangan kepala dinas, ruangan sekretaris hingga ruangan kabid minerba. Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan menjelaskan, penyegelan tersebut berkaitan dengan izin penggunaan kawasan hutan oleh pihak PT Thosida. Selain melakukan penyegelan, pihaknya juga menyita banyak dokumen penting untuk proses pengumpulan barang bukti.

“Belum ada tersangka dalam kasus ini. Kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Setyawan kepada awak media. (a)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini