USN dan Kejari Kolaka Teken MoU tentang Pendampingan Proyek SBSN

257
USN dan Kejari Kolaka Teken MoU tentang Pendampingan Proyek SBSN
MoU - Rektor USN, Azhari bersama Kajari Kolaka, Taliwondo menadatangani MoU tentang pendampingan dan pengawasan pelaksanaan proyek pembangunan di kampus itu. Penandantangan MoU itu dilakukan di ruang Pola Rektorat USN Kolaka, Rabu (9/1/2019). (Abdul Saban/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Universitas Sembilanbelas November (USN) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pendampingan dan pengawasan pelaksanaan proyek pembangunan di kampus itu.

MoU itu ditandatangani langsung oleh rektor USN, Azhari dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Taliwondo di ruang Pola rektorat USN Kolaka, Rabu (9/1/2019).

Rektor USN Kolaka, Azhari menjelaskan penandatangan MoU itu diinisiasi oleh dirinya karena tahun ini, USN Kolaka mendapatkan pendanaan infrastruktur Surat Beharga Syariah Negara (SBSN) dari Kementerian Keuangan melalui Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebsar Rp.59 milar.

“Untuk menghindari terjadinya masalah dalam pengelolaan anggaran ini, maka saya berinisiatif meminta Kejari Kolaka untuk memberikan bantuan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek ini di USN Kolaka,” kata Azhari dalam sambutannya di acara penandatangan MoU itu.

Walau tidak merinci jenis pekerjaan yang akan dibiayai oleh anggaran SBSN itu, namun Azhari menyatakan permintaan pendapingan dan pengawasan dari Kejari Kolaka itu merupakan bentuk kehati-hatian dirinya dalam mengelola anggaran tersebut.

Belajar dari pengalaman yang lalu, kata Azhari, USN Kolaka tidak bisa menerima bantuan anggaran infrastruktur selama beberapa tahun akibat ulah oknum tertentu yang tidak mengerjakan tugasnya dengan baik, sehingga pekerjaan proyek pembangunan di kampus baru USN Kolaka menjadi temuan korupsi.

“Semoga ini tidak ada masalah lagi agar USN Kolaka kembali bisa mendapatkan anggaran SBSN di tahun-tahun selanjutnya,” ucapnya.

Untuk memastikan pengelolaan anggaran itu berjalan dengan baik, Azhari menekankan semua pengelola dana SBSN di USN Kolaka harus bekerja sesuai fungsinya, tidak boleh ada saling intervensi, utamanya terkait proses pekerjaan, penilaian dan pencairan anggaran proyek.

Dalam bidang teknik pekerjaan ini, pencairan bisa dilakukan jika sudah ada rekomendasi dari tim pengawas internal yang telah ditunjuk. Azhari juga meminta agar pihak kejaksaan memantau langsung pelaksaan proyek tersebut.

Sementara itu, Kajari Kolaka Taliwondo mengungkapkan bahwa pendampingan ini merupakan fungsi kejaksaan sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di kabupaten Kolaka.

Taliwondo juga memastikan akan menerbitkan surat perintah untuk membentuk tim dan mengawasi langsung pengelolaan anggaran tersebut. (*)

 


Penulis: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini