USN Kolaka Berlakukan Empat Bentuk KKN Terintegrasi

159
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Ruslin Hadanu
Ruslin Hadanu

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2020 di masa pandemi Covid-19 ini tidak lagi dilakukan secara reguler seperti biasanya dengan memberangkatkan mahasiswa secara berkelompok ke daerah dalam jangka waktu yang ditentukan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, dalam masa pandemi Covid-19, Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka akan melakukan KKN Terintegrasi bukannya KKN Reguler guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Hal tersebut berdasarkan surat edaran keputusan Rektor USN Kolaka, Azhari.

Wakil Rektor Bidang Akademik USN, Ruslin Hadanu mengatakan ada empat bentuk pelaksanaan KKN Terintegrasi yang akan diikuti mahasiswa selama pandemi Covid-19 yaitu KKN Tematik, KKN Penelitian, KKN Pengabdian, dan KKN Profesi.

“Keputusan ini mempertimbangkan perkembangan penularan Covid-19 yang begitu masif serta terjadi peningkatan kasus yang signifikan dari hari ke hari,” ujarnya melalui pesan WhatsApp (Kamis, 7/5/2020).

Pada pelaksanaan KKN Tematik, orientasi program kegiatan mahasiswa terfokus pada satu masalah yang terjadi terhadap masyarakat yang ada di desa dan lembaga tersebut. Kata dia, pelaksanaannya berbasis problem solving atau pemecahan masalah. Sehingga kegiatan mahasiswa hanya fokus untuk mengatasi masalah dan mencapai target dari tema yang diangkatnya.

Lanjutnya, USN Kolaka juga menerapkan pelaksanaan KKN Penelitian. Pada jenis KKN ini mahasiswa fokus melakukan penelitian pada bidang keilmuannya masing-masing.

Adapula penerapan KKN Pengabdian, di mana mahasiswa mengaplikasikan hasil-hasil penelitian dosen maupun penelitian mahasiswa itu sendiri ke masyarakat desa, lembaga pemerintah, maupun lembaga lainnya yang dianggap sesuai dengan kondisi.

Lalu ada jenis KKN Profesi. Pelaksanaan KKN Profesi ini diintegrasikan dengan kegiatan PPL bagi mahasiswa FKIP, kerja praktek (KP) bagi mahasiswa Fakultas Saintek, dan diintegrasikan dengan PKL untuk mahasiswa fakultas lainnya.

Ruslin menyebutkan, waktu pelaksanaan disesuaikan dengan fakultas masing-masing, yang jelasnya KKN Terintegrasi dilaksanakan sampai data-data yang diperlukan dirasa cukup untuk skripsi mahasiswa tersebut. Sebab, hasil dari pelaksanaan KKN Terintegrasi ini dapat dijadikan sebagai bahan skripsi. Hal ini untuk memudahkan mahasiswa, sehingga pembimbing KKN juga menjadi pembimbing skripsinya.

Baca Juga :
Dosen USN Patungan Bantu Mahasiswa Terdampak Covid-19

“Sebelum turun ke lapangan, mahasiswa harus membuat proposal kemudian proposal harus mendapatkan persetujuan dosen pembimbing dan penanggung jawab, lalu dia melakukan KKN,” paparnya.

Sementara itu, laporan KKN Terintegrasi dibuat dalam bentuk proposal KKN Terintegrasi dan laporan KKN Profesi (PPL,KP, dan PKL). Untuk pedoman pelaksanaan KKN Terintegrasi secara detail masih akan disusun oleh LPPM USN Kolaka.

“Model laporan KKN Profesi dikembalikan ke fakultas masing-masing,” pungkasnya. (C)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini