Usulan PAW Surunuddin Dangga dan Almarhum Suriyani Imran Sudah Dikirim di Mendagri

38
Kabag Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengirim berkas usulan Penggati Antar Waktu (PAW) mantan anggota DPR Provinsi Sultra Surunddin Dangga dan Almarhum Suriani Imran Senin (13/2/2017) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kabag Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi
Tomy Indra Sukiadi

Kabag Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sultra Tomy Indra Sukiadi mengungkapkan jika usulan tersebut sudah ditanda tangani oleh Gubernur Sultra Nur Alam setelah diterima dari sekretraiat DPRD Provinsi Sultra.

Berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra nomor 35/KPU-Prov.260/1/2017 tanggal 3 Januari 2017 perihal PAW anggota DPRD Surunuddin dan almarhum Suriyani Imran. Dalam surat disebutkan PAW dari Surunuddin Dangga (Bupati Konawe Selatan) adalah Muddin Musa sedangkan yang akan menggantikam almarhum Suryani Imran adalah Andi Sakra.

“Ya, setelah itu kita tunggu SK Mendagri dan akan diserahkan ke DPRD provinsi untuk pelantikannya,” ungkap Tomy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/2/2017).

Sementara itu lama prosesnya tidak dapat dipastikan, sebab tergantung seberapa cepat surat tersebut ditaken oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.

Untuk diketahui, kedua penggantinya berada di dapil 2 Provinsi Sultra (Konawe Selatan).

Sebelumnya, pihak sekretariat DPRD Provinsi Sultra telah menerima surat dari KPU Daerah Sultra tertanggal 30 Januari lalu, terkait PAW keduanya. Setelah pada tanggal 31 Januari 2017 langsung diproses dengan menyurat kepada Gubernur Sultra.  (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini