Usut Kasus Tambang Aspal Penyidik akan Memeriksa Manager Keuangan dan Dirut PT. Wika

341
Ilustrasi langgar IUP
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang di lakukan oleh perusahaan tambang Aspal di Buton, PT Wijaya Kusuma (Wika) Bitumen terus berlanjut. Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menangani kasus itu terus melakukan pemeriksaa terhadap sejumlah orang yang di duga mengetahui kasus ini.

Ilustrasi langgar IUP
Ilustrasi

Kasubdit IV Tipiter Dir Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa Manager Keuangan PT Wika Bitumen Natal serta Direktur Utama (Dirut) PT Wika Bitumen Arifin Fahmi.

“Iya keduanya kita sudah akan kita periksa, sudah kita kirimkan surat pemberitahuan juga untuk datang di Polda Sultra. Kita jadwalkan pemeriksaan sebagai saksi dalam pekan ini,” tuturnya, Selasa (18/10/2016).

Jumat (14/10/2016) lalu, lanjutnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik alat berat dan operator alat berat, yang di gunakan PT Wika untuk melakukan penambangan.

(Artikel Terkait : Diduga Beroperasi Tak Sesuai Izin, Polisi Periksa Dua Pejabat Perusahaan Pertambangan Nikel di Buton)

“Pokoknya ini masih soal produksi PT Wika, yang diduga melebihi kapasitas dari surat izin usaha atau IUP. Tunggu saja hasilnya, pasti kita akan beritahukan semua,” ujarnya.

Untuk di ketahui, PT Wika dilaporkan ke kepolisian  karena diduga melakukan aktifitas pertambangan illegal di Kabupaten Buton.  Perusahaan tersebut dilaporkan menambang tanpa menggunakan izin dan menggarap lahan di luar izin usaha pertambangan

(Artikel Terkait : Terkait IUP, Dirut PT Wika Jalani Pemeriksaan di Polda Sultra)

Dalam kasus ini, pimpinan dua perusahaan tersebut menjadi terlapor. Keduanya, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini