Verfak Calon Perseorangan, KPU Konkep dan Jajaran Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

85
si Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir Muthalib
La Ode Abdul Natsir Muthalib

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep) kini sedang menggelar verifikasi faktual (verfak) pemenuhan persyaratan dukungan terhadap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar melalui jalur perseorangan yakni, Abdul Halim-Untung Taslim.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra).La Ode Abdul Natsir mengatakan,
Verifikasi itu digelar sejak 24 Juni hingga 12 Juli mendatang. KPU Konkep dan semua jajaranya pun diminta untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan selama menjalankan tahapan krusial tersebut.

“Kami minta agar kawan-kawan di Konkep, khususnya panitia pemungutan suara (PPS) yang kontak langsung dengan pendukung kandidat agar tetap jaga diri dan lakukan semua prosedur kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa (30/6/2020).

Pria yang akrab disapa Ojo ini meminta kepada anggota PPS saat mendatangi setiap tempat tinggal pendukung pasangan calon harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan sekali pakai dan pelindung wajah. Kemudian, sebelum verifikasi, terlebih dahulu dilakukan pengukuran suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik dan memastikan kondisi kesehatan petugas yang bersangkutan. Kalau suhunya di atas 38 derajat, langsung ganti.

Lalu dalam bekerja, PPS wajib menjaga jarak aman dengan pendukung dan dilarang melakukan kontak fisik dan melakukan jabat tangan dengan pendukung. Bila pendukung akan mengisi dan membubuhkan tanda tangan atau menyatakan tidak mendukung dalam formulir yang disediakan, harus menggunakan alat tulis sendiri.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

“Kalau pendukung tidak punya alat tulis, bisa pakai alat tulis PPS, yang langsung disterilkan setelahnya,” ujarnya.

Kata Ojo, bila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi tidak bersedia mengisi lampiran berita acara, yang bersangkutan dapat menyatakan tidak memberikan dukungan dengan menggunakan teknologi informasi. Caranya, isi dan teken lampiran berita acara model BA.5-KWK perseorangan yang diunduh melalui laman KPU kabupaten/kota, lalu kirimkan melalui surat elektronik atau media daring petugas PPS.

“Dalam memastikan kesiapan pendukung untuk dilakukan verfak, PPS berkoordinasi dengan bakal pasangan calon perseorangan dan tim penghubungnya untuk menentukan kelurahan/desa atau sebutan lain yang terlebih dahulu dilaksanakan verfak,” tuturnya.

Jika pendukung tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS berkoordinasi dengan bakal pasangan calon dan/atau tim penghubungnya untuk menghadirkan pendukung di wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain pada tempat yang telah ditentukan.

Caranya, atur waktu kehadiran pendukung, paling banyak lima orang pendukung dalam satu waktu dan menghindari terjadinya kerumunan pendukung. Prinsipnya, dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sementara, jika calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir. Kemudian bila pendukung tidak hadir, PPS memberi kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Ojo menambahkan, jika pendukung tidak berkenan untuk didatangi oleh PPS, atau pendukung terpapar Corona, bakal calon atau timnya memfasilitasi pendukung untuk memanfaatkan teknologi informasi yang disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung.

Verfak dengan menggunakan teknologi informasi dilakukan secara daring (online) dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat kesesuaian foto dalam KTP-el dengan wajah pendukung, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verfak secara luar jaringan (offline).

Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan dan/atau tim penghubungnya tidak dapat memfasilitasi seluruh pendukung untuk menggunakan teknologi informasi, PPS hanya melakukan verfak terhadap pendukung yang dapat menggunakan teknologi informasi. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud tidak dilaksanakan, dukungan pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Untuk diketahui, bakal calon perseorangan di Konkep harus memenuhi syarat dukungan 10 persen dari daftar pemilih Tttap (DPT), yakni 25.268. Artinya, harus mengantongi sedikitnya 2.527 KTP dukungan untuk berlaga di Pilkada. (a)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini