Verifikasi Administrasi Kepala Daerah Selesai di KPU, Paslon di Konsel Segera Lakukan Perbaikan

49

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Selasa (4/8/2015), menyerahkan hasil pleno terkait hasil penelitian berkas administrasi bakal calon (Balon) kepala daerah, kepada leason officer (LO) atau perwakilan masing-masing pasangan calon (Paslon).

Ketua KPU Konsel Jabal Nur mengatakan, penyerahan itu didasarkan pada Peraturan KPU nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui persyaratan apa saja yang belum dipenuhi masing-masing paslon.

“Jangan hanya karena hal-hal kecil sehingga menjadikan masalah atau menjadi hambatan yang berakibat pada digugurkannya sebagai salah satu calon. Oleh karena itu kami menginginkan kekurangan tersebut bisa segera terpenuhi dan terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah diberikan,” kata Jabal Nur.

Sementara itu, Divisi Tekhinis KPU Konsel Sutamin Rembasa menambahkan, berdasarkan jadwal yang ada maka pihaknya menyerahkan berkas untuk dilengkapi sejak tanggal 4 hingga 7 Agustus 2015.

“Pada kesempatan ini, kami menyerahkan di dua LO yakni Tim Beragam (pasangan Rusmin Abdul Gani dan Muhlis) dan Tim Mantap (Muh. Endang dan Muh. Nurfa Thalib). Jadi penyerahan admintrasi ini untuk dilihat mana yg belum maka harus segera dilengkapi dan kelengakapan itu diserahkan hingga tanggal 7 Agustus 2015,” terangnya.

Dari hasil pleno, lanjut Sutamin ada beberapa yang harus diperbaiki oleh pasangan calon, diantaranya yakni terutama perbaikan keterangan yang berasal dari pengadilan niaga terkait tidak adanya kevailitan yang harus diambil di Makasar atau Pengadilan Tinggi di Kendari.

“Kemudian terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mereka belum memberikan tanda terima LHKPN Jakarta, selanjutnya terkait formulir model BB2 yang harus diketahui oleh pimpinan Partai Politik (Parpol) itu untuk mereka memperbaiki,” bebernya.

Terkait dukungan paslon independen kata Sutamin, yakni jumlah dukungan suara yang tidak mencukupi sebanyak 6 ribuan. Itu harus dimasukkan pada tanggal 7 Agustus 2015 pula untuk dilanjutkan verifikasi faktual ketingkat Panitia Pemunggutan Suara (PPS).

“Dari empat pasangan calon, syarat pencalonan itu memenuhi syarat hanya yang mereka perbaiki itu hanya syarat calon lainnya,” ujarnya.

Salah satu LO pasangan balon Mantap, Yusman, mengatakan pihaknya bakal mengupayakan sebelum tanggal 7 Agustus sudah menyelesaikan kelengkapan administrasi yang menjadi persyaratan tersebut.

“Jadi tidak ada kendala, hanya kebetulan waktu pendaftarannya itu agak mepet waktunya,” kata Yusman kepada awak Zonasultra.com dikantor KPU Konsel.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini