Video OTT Dua Caleg PKS Diputar Dalam Sidang, Sulkhani Bantah Ada Stiker

1196
Sidang Dakwaan, JPU Sebut Caleg PKS dan Camat Kambu Jalin Komunikasi Sejak Lama
SIDANG DAKWAAN - Dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Sulkhani dan Riki Fajar saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (23/4/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran pemilu dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar kembali digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Jumat (26/4/2019).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kedua saksi tersebut La Aca dan Sartinem. Kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan dua saksi ahli yakni Doktor Herman dan Andi.

Dalam kesaksiannya, La Aca mengaku sebelum datang melakukan OTT terhadap dua caleg bersama Camat Kambu La Mili, ia diberitahu oleh rekannya Farlin bahwa ada camat dan Sulkhani serta Riki Fajar di rumah milik Margono. Sehingga La Aca datang menggerebek di tempat itu.

Baca Juga : Dua Caleg PKS Tersangkut Hukum, Ini Tanggapan KPU Sultra

Saat tiba di rumah Margono, Ia bersama dua rekannya yakni Farlin dan Awal melihat Sulkhoni dan Riki Fajar duduk di ruang tamu bersama Camat Kambu, Margono, dan salah satu RT di lingkungan tersebut.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Saat penggerebekan terjadi, rekannya Awal merekam kejadian tersebut, yang kemudian viral dan berujung pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari.

“Waktu itu saya sedang berolahraga, lalu ada informasi dari warga bahwa camat melakukan sosialisasi dengan caleg. Maka saya bersama Farlin dan Awal ke sana,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, JPU juga memutarkan rekaman video saat penggerebekan, yang disaksikan langsung oleh majelis hakim, saksi, dan penasehat hukum kedua terdakwa.

Baca Juga : Sidang Dakwaan, JPU Sebut Caleg PKS dan Camat Kambu Jalin Komunikasi Sejak Lama

“Saat itu Awal melakukan siaran langsung di Facebook pakai handphone. Saya melihat ada stiker caleg dan daftar nama di atas meja,” ujar La Aca di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Saat digerebek, lanjutnya, Camat Kambu sempat menghindar ke dalam. Kemudian La Aca menanyakan keberadaan oknum ASN tersebut bersama caleg, dan saat itu La Mili hanya menjawab salah faham.

“Waktu itu saya tanya pak camat, kenapa dia berada di lokasi bersama caleg. Dia (camat) hanya bilang bahwa kawan-kawan, salah paham, lalu saya tanya lagi dia kawan-kawan yang mana. Tidak lama kemudian, pak camat tiba-tiba hilang,” kata La Aca.

Sementara Sulkhani membantah pernyataan saksi La Aca, yang menyebutkan adanya stiker dan kertas daftar nama-nama di atas meja.

“Saya membantah pernyataan saksi, yang mulia. Tidak benar itu, bahwa ada stiker dan kertas di atas meja,” bantah Ketua Dewan Pengurus Wilyah (DPW) PKS Sultra itu.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin, minggu depan. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini