Video Telanjang Dada Disebar Mantan Pacar, Perempuan Ini Lapor Polisi

342
Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tak terima video seksinya disebar, AA (27) warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu melaporkan mantan kekasihnya IH di Polda Sultra. Bukti laporannya tertuang dalam laporan SPKT Polda Sultra dengan nomor LP /612/XI / 2017 / SPKT POLDA SULTRA.

Kasubdit PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menceritakan, kedua pasangan kekasih yang telah putus ini telah menjalin hubungan sejak bulan Mei lalu.

Penyidik Polda Sultra Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Ilegal Logging Anggota DPRD Butur
Kompol Dolfie Kumaseh

“Dari laporannya, IH ini diduga telah melanggat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” ucap Dolfi di ruangannya Rabu (8/11/2017) siang tadi.

Perkenalan keduanya lanjut Dolfi berawal saat AA memperkenalkan produk dagangannya kepada IH. Tidak berhenti disitu, keduanya kemudian intens berkomunikasi lewat media sosial hingga mereka merajut hubungan asmara.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Selanjutnya IH kemudian sering berkunjung ke kediaman AA, dan berkomitmen untuk melanjutkan hubungannya ke jenjang yang lebih serius. IH berjanji akan menikahi AA.

Karena jarak mereka berdua berjauhan, IH tinggal di Kecamatan Bulo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), sedangkan AA di Kota Kendari, komunikasi mereka intens di media sosial. Namun dari situlah semua petaka ini bermula.

Saat IH melakukan video call dengan AA, terlapor meminta IH melepas pakaiannya. Tanpa sepengetahuan AA, ternyata kekasihnya merekam secara diam diam, serta mengambil gambar layar dengan cara screenshoot di ponsel miliknya.

“Saat mereka putus, terlapor ini kemudian meminta uang kepada korban. Dan mengancam akan menyebar video serta gambarnya ketika korban tak memenuhi permintaan IH,” ucap Dolfi.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Merasa takut, korban kemudian mengirim uang sejumlah Rp 3 juta kepada IH. Setelah itu, IH kembali meminta uang sebanyak Rp 10 juta. Permintaan itu disertai dengan ancaman yang sama yakni akan menyebar video dan foto ketika permintaannya tidak direalisasikan.

AA permintaan tersebut, IH kemudian mengunggah foto syur korban di akun facebook miliknya. Akun facebook itu benama Nahu Dou Muna dan Nahu Muna. Foto yang diunggah itu kemudian dilihat oleh keluarga dan kerabat korban sehingga AA memutuskan untuk mempolisikan IH.

“Laporannya kan masuk pada Senin 6 November kemarin. Jadi saat ini prosesnya baru saja berjalan sebagai tindak lanjut laporan,” jelas Dolfi Kumaseh. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini