Video Viral Penganiayaan Pelajar di Wakatobi, Polisi Lakukan Mediasi

1510
Video Viral Penganiayaan Pelajar di Wakatobi, Polisi Lakukan Mediasi
PENGANIAYAAN - Video yang sempat viral di kalangan masyarakat Wakatobi. Pelaku adalah pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4, berinisial AD (16) warga Desa Numana, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI– Beberapa hari terakhir ini, masyarakat di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), dihebohkan oleh viralnya video penganiayaan yang dilakukan oleh pelajar di daerah itu.

Diketahui pelaku adalah siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4, berinisial AD (16) warga Desa Numana,  Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel). Korbannya berinisial RA (16), anak perempuan yang sudah putus sekolah. RA adalah warga Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangsel.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Wakatobi, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Wangsel, Ipda Juliman menjelaskan berkaitan dengan beredarnya video viral penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum siswi SMAN 4 Wangiwangi telah ditangani. Pihak penyidik polsek menyelesakan masalah tersebut secara restorative justice melalui upaya diversi (upaya mediasi di luar jalur pengadilan).

Proses mediasi yang dilaksanakan kemarin (Jumat, 30/8/2019) disaksikan langsung oleh orang tua kedua belah pihak, dan didampingi oleh guru sekolah SMAN 4 Wangiwangi, serta disaksikan juga oleh siswi-siswi yang ada dalam video dimaksud.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Baca Juga : Kekerasan Guru di SMKN 2 Kendari Viral di Medsos, Alumni: Itu Tidak Benar)

“Kedua belah pihak telah sepakat, untuk saling memaafkan. Sehingga permasalahan selesai secara kekeluargaan. Dengan membuat surat pernyataan damai, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh orang tua masing-masing dan guru SMAN 4 Wangiwangi,” jelasnya saat ditemui di Polsek Wangsel, Sabtu, (31/8/2019).

Kapolsek Wangsel, Ipda Juliman
Ipda Juliman

Adanya proses mediasi dalam hukum perlindungan anak, lanjut dia, bertujuan agar anak dapat tumbuh berkembang dengan baik dan dapat menempuh pendidikan yang maksimal. Hal itu agar sumber daya manusia (SDM) Indonesia unggul dalam rangka terwujudnya Indonesia gemilang.

“Sehingga kami mengimbau kepada kedua belah pihak, untuk tidak mengulangi perbuatan masing-masing. Karena permasalahan sudah selesai, dan diharapkan supaya tidak ada dendam,” harapnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Ipda Juliman menambahkan, hukum perlindungan anak, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap anak merupakan ultimum remedium. Jadi bukan premium remedium, artinya penggunaan sanksi pidana terhadap anak merupakan upaya terakhir apabila upaya-upaya lain tidak efektif.

“Oleh karena itu, setiap aparat penegak hukum dalam criminal justice sistem, termasuk penyidik mempunyai kewajiban hukum pada setiap pemeriksaan untuk melakukan upaya diversi. Yaitu upaya penyelesaian di luar jalur pengadilan melalui proses mediasi,” ungkapnya. (B)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini