Wabup Konsel: Kades Harus Jujur Kelola Dana Desa

147
Wabup Konsel: Kades Harus Jujur Kelola Dana Desa
RAPAT - Wabup Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) Arsalim Arifin (tengah) didampingi kepala inspektorat konsel Mujahidin saat memimpin rapat monitoring dan evaluasi penyaluran DD yang digelar di Aula Rapat kantor camat Kecamatan Konda. Jumat (26/1/2018) (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) L, Arsalim Arifin meminta para Kepala Desa untuk jujur dalam mengelola Dana Desa (DD). Hal ini disampaikan Arsalim saat memimpin rapat monitoring dan evaluasi bersama para Kepala Desa (Kades) yang digelar di aula rapat kantor Kecamatan Konda, Jumat (26/1/2018).

Didampingi kepala Inspektorat Konsel Mujahidin, Arsalim menekankan kepada para kades agar jangan takut saat pemeriksaan, dalam bekerja dan berkarya. Tetapi harus menjadi hal itu suatu pembelajaran untuk mengevaluasi agar para kades lebih berhati-hati dalam mengelola DD.

“DD banyak yang pantau, dan Inspektorat adalah pihak pertama yang akan menerima laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut, dengan maksud untuk menyinkronkan perencanaan agar para Kades jangan sampai keliru dalam pengelolaanya,” kata Arsalim.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Karena itu ia berharap jangan sampai para kades hanya mengejar input dan outputnya saja yang seharusnya diperhatikan juga sisi out come atau mamfaat dari program tersebut.

Lebih lanjut mantan kepala Bappeda ini berharap, kehadiran Inspektorat bisa ikut menekankan pentingnya perencanaan dalam penggunaan DD agar tepat sasaran dan tidak disalah gunakan, jika kesalahan awal, dapat segera terdeteksi dan dapat dilakukan perbaikan.

“Jadi saya juga tekankan agar Kades lebih terbuka dan jujur dalam mengelola DD dengan mengikuti aturan dan prosedur sesuai UU, karena hasilnya akan di periksa sesuai fisik oleh inspektorat dan hasilnya akan di publikasikan kepada masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Ia mengungkapkan, untuk pencairan DD para kades agar tidak melakukanya di akhir tahun lagi, karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bari, Nomor 225/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan DD, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani 29 Desember 2017 lalu mengubah skema pencairan DD yang sebelumnya 60 persen di awal tahun dan 40 persen di akhir tahun.

“Jadi skemanya sekarang berubah, Tahun 2018 yakni 20 persen awal Januari-Maret, 40 persen akhir Maret-akhir Juni dibalik dia,” jelasnya. (B)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini