Wabup Konsel: Pemekaran Kecamatan Lamooso Belum Sah Secara Hukum

259
Arsalim Arifin
Arsalim Arifin

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Arsalim Arifin menjelaskan pemekaran wilayah otonomi baru Kecamatan Lamooso saat ini baru sebatas berdasarkan fakta (de facto) belum berdasarkan hukum (de jure).

Saat ini Pemkab Konsel masih menunggu nomor registrasi (Noreg) diterbitkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, pemda telah memenuhi semua berkas yang menjadi syarat mutlak yang dikeluarkan Kemendagri untuk menerbitkan nomor registrasi wilayah otonom baru Kecamatan Lamooso.

“Proses ini sebenarnya sudah lama selesai, hanya karena ada perubahan administrasi antara undang-undang nomor 32 dan 23. Kalau undang-undang nomor 32 dulu cukup gubernur yang mengusulkan dari pemerintah daerah kabupaten lanjut ke pemerintah provinsi, langsung Kemendagri. Sekarang beda, undang-undang 23 sebelum kita memperdakan Kecamatan Lamooso itu, dibicarakan dulu di Kemendagri. Setelah kita rekomendasi baru kita perdakan,” terang Arsalim saat ditemui di Andoolo, Minggu (14/1/2018).

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Mantan Kepala Bappeda Konsel ini menambahkan, dalam waktu dekat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Konsel akan diperintahkan ke Kemendagri untuk menyelaisakan hal ini.

(Berita Terkait : Tak Kunjung Lantik Camat Lamooso, Bupati Konsel Didemo Warganya)

“Jadi tinggal menunggu waktu saja. Kan semua sudah lengkap administrasinya. Saya juga terus mengawal dan berupaya supaya Kecamatan Lamooso ini cepat tuntas,” tambahnya.

Terkait tuntutan masyarakat setempat agar bupati melantik pelaksana tugas (Plt) Camat Lamooso, Arsalim mengatakan hal itu tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan aturan yang ada.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Kita sudah pertimbangkan hal ini, tapi tidak bisa dilakukan. Kalau kita angkat Plt camat kita salah, kecuali nomor registrasi sudah terbit baru bisa kita lantik camat sementara sambil menunggu pelantikan pejabat camat definitif. Saat ini kan masih ada camat Kecamatan Angata sebagai wilayah yang dimekarkan, tidak ada itu pelaksana camat,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, puluhan masyarakat wilayah Kecamatan Lamooso menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati menuntut kejelasan wilayah Kecamatan Lamooso. (B)

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini