Wacana Cost Sharing Belum Miliki Regulasi, BPJS Kesehatan Tetap Tanggung Biaya Peserta JKN KIS

645
dr. Dina Diana Permata
dr. Dina Diana Permata

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap akan menanggung biaya kesehatan peserta JKN KIS selama pemerintah belum mengeluarkan regulasi terkait wacana cost sharing,

dr. Dina Diana Permata
dr. Dina Diana Permata

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Dina Diana Permata mengatakan, belum ada penetapan regulasi sehubungan adanya biaya tambahan atau cost sharing untuk pembiayaan penyakit katastropik (penyakit dengan biaya tinggi).

Sehingga, BPJS Kesehatan pun akan tetap menanggung pembiayaan penyakit katastropik (kanker, thalasemia, gagal ginjal, jantung, stroke, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia).

Kendati demikian, saat ini BPJS Kesehatan bersama pemerintah sedang menyusun regulasi terkait mekanisme dalam mengatasi defisit yang disebabkan dari kasus katastropik tersebut. Apa menggunakan sistem cost sharing atau negara akan tetap menanggung biaya kesehatan peserta.

“Agar peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan dan manfaat dari BPJS Kesehatan, jadi akan tetap kami jamin seperti semula,” ujar Dina saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (29/11/2017).

Jelas Dina, sejak 2014 hingga 2017 BPJS Kesehatan terus mengalami defisit anggaran dana kesehatan. Sebut wanita berkacamata itu, sejak berlakunya program JKN KIS, ketika dalam perjalanan pelaksanaan mengalami defisit, maka pemerintah dapat mengintervensinya.

(Baca Juga : Tak Hanya Kasus Katastropik, Ini Penyebab Lain BPJS Kesehatan Alami Defisit)

Olehnya itu, pemerintah meminta BPJS Kesehatan mengkaji kasus katastropik dengan melakukan benchmark ke beberapa negara yang mengimplementasikan program JKN layaknya di Indonesia seperti Jepang, Jerman, dan Korea.

Berdasarkan dari hasil kajian tersebut, di negara-negara itu pembiayaan kasus katastropik tidak ditanggung penuh oleh negara. Hal ini lah yang sekiranya mendorong BPJS Kesehatan mengambil langkah cost sharing untuk menghadapi defisit yang terjadi.

“Dulu sebelum PT Askes menjadi BPJS Kesehatan sebetulnya negara telah mensubsidi untuk kasus katastropik,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini