Wali Kota Kendari Apresiasi PSU Berjalan Lancar

138
HALO SULTRA - Wali Kota Kendari Sulkarnain bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kota Sri Lestari memamerkan produk olahan produksi UMKM warga kota dalam acara Pameran Halo Sultra ke 55. (Ros/ZONASULTRA.COM)
HALO SULTRA - Wali Kota Kendari Sulkarnain bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kota Sri Lestari memamerkan produk olahan produksi UMKM warga kota dalam acara Pameran Halo Sultra ke 55. (Ros/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Sulkarnain memberikan apresiasinya kepada penyelenggara baik KPU dan Bawaslu karena pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Kendari yang berlangsung pada Sabtu 27 April berjalan lancar. Dia pun mengapresiasi warga yang telah menyalurkan hak pilihnya di bilik suara.

“ yah mudah-mudahan tidak terulang lagi hal-hal yang bisa membuat terjadinya PSU. Semoga semuanya berjalan lancar dan hasilnya segera bisa ditabulasi di tingkat kecamatan,” terang Sulkarnain kepada Zonasultra.com, Sabtu.

Menurut Sulkarnain hak untuk memilih ini hanya berlaku lima tahun sekali sehingga suara masing-masing pemilih sangat berarti sehingga tidak boleh disia-siakan. Satu suara akan menentukan pemimpin yang akan memimpin Indonesia dan wakil rakyat lima tahun ke depan.

PSU di Kendari dilaksanakan pada 9 TPS yang tersebar di sejumlah kecamatan. Pelaksanaan PSU ini juga serentak dilaksanakan pada 53 TPS di beberapa kabupaten/kota se Sultra.

Adapun TPS yang menggelar PSU di Kota Kendari yaitu TPS 7 Wundudopi, TPS 20 Kelurahan Rahandouna, TPS 10 Kemaraya, TPS 1 Watuwatu, TPS 11 Punggaloba, TPS 19 Watubangga, TPS 5 Kambu, TPS 24 Baruga, dan TPS 15 Mandonga.

PSU yang dilakukan di TPS 1 Watu – Watu adalah PSU untuk Pilpres. Untuk TPS 11 Punggaloba, PSU untuk DPR RI. Sisanya PSU untuk semua jenis surat suara. Adapun DPT di sembilan TPS tersebut berjumlah 1.856 pemilih.

(Baca Juga : PSU di Sultra Bertambah Jadi 62 TPS)

Sebelumnya beberapa waktu lalu Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, rekomendasi PSU dilakukan karena adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun menyalurkan hak suaranya.

“Selain itu, ditemukan pula beberapa masalah seperti warga yang mencoblos dua kali, serta petugas TPS yang membuka kotak suara tidak sesuai dengan prosedur,” jelas Hamiruddin Udu. *

 


Penulis : Rosniawanti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini