Walikota Bantah Temuan Ombudsman Soal Maladministrasi Pembangunan Pasar Baruga

55
Prostitusi di Kendari, Walikota: Jangan Mimpi Mau Dilegalkan
Asrun

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Walikota Kendari Asrun membantah  adanya maladministrasi dalam pembangunan Pasar Baruga tahun anggaran 2016.

Prostitusi di Kendari, Walikota: Jangan Mimpi Mau Dilegalkan
Asrun

Meskipun sebelumnya sudah ada rekomendasi tentang temuan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Asrun menegaskan pembangunan Pasar Baruga akan terus dilanjutkan sampai selesai dan pedagang menempatinya. ORI juga tidak berwenang menghentikan proyek pembangunan tersebut, sebab hanya sebatas rekomendasi.

“Bahwa ada maladministrasi itu persepsinya ORI dan karena laporan sepihak oleh orang tertentu. Kita akan jawab dulu itu bahwa menurut kita tidak ada maladministrasi,” kata Asrun di Rumah Jabatannya, Selasa malam (13/12/2016).

Rekomendasi ORI saat ini sedang dibahas di internal pemerintah kota, paling lama 60 hari sejak keluarnya rekomendasi, pemerintah Kota akan memberikan jawaban ke ORI. Kata Asrun selama ini ORI belum meminta penjelasan dari pemerintah Kota.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Lanjut Asrun, perusahaan yang membangun pasar tersebut telah memenuhi syarat administrasi dan sesuai prosedur tender dan lelang. Hanya memang ada perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan tidak menang, lalu melapor ke Ombudsman.

Kalau pembangunan pasar Baruga dihentikan justru pemerintah Kota dan rakyat akan rugi besar dan pedagang semakin lama menempati pasar. Sebab anggaran yang dikeluarkan sudah besar dan pembangunan pasanya sudah hampir selesai.

Sebelumnya,pada 5 Desember 2016 lalu ORI Sultra telah menyerahkan rekomendasi ke pemerintah provinsi tentang maladministrasi dalam pembangunan Pasar Baruga.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Temuan ORI bahwa ada maladministrasi dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pekerjaan pembangunan fisik Pasar Baruga tahun anggaran 2016 yang diselenggarakan  kelompok kerja (Pokja) konstruksi terhadap 14 unit layanan pengadaan barang dan jasa.

(Berita Terkait : ORI Sultra Temukan Bukti Mal Administrasi dalam Pembangunan Pasar Rakyat Baruga)

ditemukan adanya bukti maladministrasi karena pihak panitia memenangkan salah satu persyaratan lelang yang tidak memenuhi syarat.

Dia menambahkan, dari lima perusahaan yang mengikuti lelang tidak ada yang memenuhi syarat. Maka tindakan panitia yang benar seharusnya menyatakan tender itu gagal lelang dan melakukan pelelangan ulang bukan memenangkan salah satu perusahaan. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini