Warga Kendari Tertangkap Jualan Sabu di Konut

962
Warga Kendari Tertangkap Jualan Sabu di Konut
SABU - Polres Konawe berhasil mengamankan Nirwan Warga Kecamatan Anduonohu Kota Kendari, pada Kamis (9/8/2018) malam sekitar pukul 20.30 wita, saat hendak melakukan transaksi jual beli Sabu di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara. (Foto : Dok.Polres Konawe)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA-Konawe Utara (Konut) mulai dilirik para pebisnis Narkoba sebagai pasar potensial. Nirwan misalnya. Ia jauh-jauh meninggalkan rumahnya di Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggera (Sultra) untuk ke Konut jualan Narkoba. Untung lelaki berusia 42 tahun itu sudah dibekuk.

Nirwan berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Konawe, Kamis (9/8/2018) sekitar pukul 20.30 wita.

Pelaku berhasil diamankan sesaat hendak melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, kela menunggu seorang pembeli tepat di Depan Toko Refi.

Alih-alih pelanggannya muncul, justru anggota polisi yang hadir di hadapannya. Meski sempat berniat kabur, tapi peluangnya jadi tertutup setelah beberapa anggota langsung menyergapnya. Begitu digeledah petugas berhasil menemukan 1 peket sabu siap edar yang diselipkan dalam bungkusan rokok di saku celana pada bagian kanan. Nirwan pun pasrah.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Konawe, Iptu Ramis Pamalingo yang dikonfirmasi Jumat (10/8/2018) membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, berkat informasi masyarakat pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Konawe.

Warga Kendari Tertangkap Jualan Sabu di Konut“Pelaku kita amankan pada malam hari, saat digeledah, kita berhasil menemukan I saset kristal bening yang diduga sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok. Selain itu kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.1.672.000,″ terang Mantan Kapolsek Routa itu.

Dijelaskannya, usai mengamankan tersangka di Desa Lamondowo, pihaknya lalu pengembangan kasus tersebut, hasilnya petugas berhasil mengamankan sabu sekitar 4,86 gram di dalam kost-kosan pelaku di Kompleks Rumah Sakit Konut. Selain Sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 timbangan digital, alat pengisap sabu, 2 unit ponsel dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan sabu.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres untuk pemeriksaan intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) jo pasal 148 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini