Warga Kolaka Diimbau Laksanakan Salat Idulfitri di Rumah

628
Ilustrasi ssalat id di rumah
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diimbau untuk tetap melaksanakan salat Idulfitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

Hal tersebut sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan oleh MUI Kolaka, setelah melakukan rapat bersama dengan sejumlah stakeholder terkait di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, Senin (18/5/2020).

Sekretaris MUI Kolaka, Muhammad Duwana Said mengatakan berdasarkan keputusan bersama tersebut telah disepakati bila warga Bumi Mekongga diimbau untuk tetap melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing.

Sebab, kata dia, belum ada jaminan bila di wilayah otoritas Ahmad Safei dan Muhammad Jayadin ini sekalipun masuk dalam zona hijau, penyebaran dan penularan Covid-19 telah terkendali dan aman.

“Ada beberapa indikator pertimbangan sehingga kita memutuskan tetap mengimbau warga agar salat Idulfitri di rumah,” ujarnya.

Dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 pun, tidak dijelaskan secara khusus terkait zona warna tersebut. Hanya saja, selama pemerintah dan gugus tugas tidak bisa menjamin warganya aman dari Covid-19, maka pelaksanaan salat Idulfitri tetap dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Sebaliknya, bila pemerintah dan gugus tugas bisa menjamin maka diperbolehkan salat di masjid. Jadi Fatwa MUI tersebut berlaku fleksibel, tergantung pihak yang berkompeten menilai keamanan daerahnya dari Covid-19 seperti apa,” tambahnya.

Apalagi, di Kolaka saat ini terdapat kasus warga yang reaktif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan rapid. Meskipun mereka telah melakukan pengambilan sampel, namun hasil dari pemeriksaan swabnya belum keluar.

Tak hanya itu, mengingat Kabupaten Kolaka dikelilingi daerah berstatus zona merah seperti Kolut, Koltim, dan Bombana, dikhawatirkan terjadi perpindahan warga dari sana yang masuk ke Kolaka, kemudian mengikuti pelaksanaan salat Idulfitri.

Untuk memastikan tidak adanya pelaksanaan salat Idulfitri di masjid-masjid dan lapangan terbuka, pemerintah bersama forkopimda akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut menyiagakan petugas keamanan untuk melakukan penertiban.

Selain itu, masih kata Sekretaris MUI Kolaka ini, khatib-khatib binaan pemerintah juga tidak diperkenankan untuk mengisi khotbah Idulfitri di masjid-masjid yang akan melaksanakan salat Idulfitri.

“Kita juga sudah berikan imbauan-imbauan kepada masyarakat bila tidak ada aktivitas ibadah selama masa pandemi Covid-19 ini,” tambahnya. (b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini