Warga Tomia Timur Antusias Ikut Sosialisasi IMB Mobile Plus

76
MOBILE PLUS - Sosialisasi Perda IMB Mobile Plus dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi di pulau Binongko, Minggu (23/7/2017). (Duriani/ZONASULTRA.COM)

MOBILE PLUS – Sosialisasi Perda IMB Mobile Plus dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi di pulau Binongko, Minggu (23/7/2017). (Duriani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Warga Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi kebijakan pemerintah kabupaten (Pemkab) Wakatobi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disahkan dalam peraturan daerah (Perda).

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, perda IMB itu disosialisasikan kepada masyarakat kemudian dilanjutkan dengan pengukuran bangunan rumah warga. Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang satu per satu mendatangi rumah warga yang memohon untuk dilakukan pengukuran, masyarakat terlihat sangat antusias memberikan informasi terkait gambar bangunan rumah.

“Selama Wakatobi mekar menjadi daerah otonom sejak 2003 silam, baru saat ini dilakukan sosialisasi kepengurusan IMB. Apalagi pemkab Wakatobi melalui perda IMB menetapkan biaya kepengurusan IMB yang begitu murah serta membuka loket kepengurusan IMB di setiap desa dan kelurahan,” ungkap Jaelani Isa, warga Kelurahan Tomia Timur usai pelaksanaan sosialisasi perda IMB yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wakatobi di gedung pertemuan Kecamatan Tomia Timur, Minggu (23/7/2017).

Sosialisasi ini diikuti puluhan masyarakat dari ketiga kelurahan yakni Kelurahan Tongano Timur, Tongano Barat dan Patipelong.

Kepala seksi Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi, Arizal Untung Juang, menjelaskan bahwa pengurusan IMB telah diatur dalam peraturan daerah (perda). Sehingga dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk memahami perda dimaksud, karena dalam pelaksanaan perda itu tentu akan memberikan rasa aman dalam membangun serta memahami kewajibannya.

Disamping itu, lanjut Arizal, produk baru yang diberi nama IMB Mobile Plus sangat membantu masyarakat diluar pulau Wangi-Wangi sebagai pusat pemerintahan. Karena pihaknya melakukan pelayanan dengan mendatangi desa dan kelurahan untuk membuka loket kepengurusan dengan biaya kepengurusan IMB relative murah.

“Terkait IMB Mobile Plus ini, telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan IMB. Serta Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi IMB. Kita mendatangi desa dan kelurahan untuk membuka loket,” kata Arizal.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wakatobi melakukan hal yang sama di pulau Binongko. Dan selanjutnya, tim dari penataan ruang akan melanjutkan kegiatan yang sama di Kecamatan Tomia. (B)

 

Reporter : Duriani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini