Sekda: Warga yang Terlanjur Sebar Undangan Pernikahan Tidak Perlu Ditunda

2465
Kepala BKD Provinsi Sultra Nur Endang Abbas
Nur Endang Abbas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Endang Abbas menegaskan bahwa masyarakat yang telah menetapkan jadwal yang menyebar undangan akad pernikahan tidak perlu ditunda menyusul adanya surat imbauan Gubernur Sultra.

“Tapi ingat tetap menjalankan protokol kesehatan yang sangat ketat. Dan kami akan menempatkan petugas di acara tersebut,” ungkap Endang, Rabu (23/9/2020) di Kendari.

Ia pun mengakui, pemerintah tidak jeli menjelaskan secara detail terkait larangan tersebut. Sehingga, bagi masyarakat yang sudah terlanjur menyebar undangan tetap diizinkan menggelar acaranya namun dengan pengawalan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA :  Kendari dan Konsel Jadi Daerah dengan Kasus DBD Tertinggi di Sultra per Januari 2024

Mengapa demikian, kata dia, itu penting untuk menekan kegiatan berkerumunan orang banyak yang berpotensi menyebabkan adanya penularan virus Covid-19.

Gubernur Sultra Ali Mazi tanggal 21 September 2020 resmi mengeluarkan surat imbauan nomor 443/4724 tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19.

Dalam surat itu disebutkan bahwa, dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan, kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yakni pesta pernikahan, arisan reuni dan acara sosial lainnya termasuk kegiatan demo.

Bagi yang melanggar ketentuan itu akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan yang berwenang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

 


Editor: Ilham Surahmin

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Ariyanto Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini