Waspada, Dua Investasi Merugikan Marak di Wakatobi

10340
M. Fredly Nasution
M. Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan, saat ini ada dua investasi yang berpotensi merugikan masyarakat yang tengah marak terjaddi di Kabupaten Wakatobi.

Kepala OJK Provinsi Sultra M. Fredly Nasution mengatakan, dua investasi yang merugikan masyarakat ini adalah Indodax.com dan EXP Asset.com. Saat ini untuk EXP Asset.com diketahui ada sekitar 600 warga Wakatobi telah terdaftar atau join menanamkan modalnya. Sementara Indodax sendiri belum diketahui datanya, namun dipastikan sudah ada warga yang terdaftar.

OJK Sultra belum dapat menyimpulkan kedua investasi ini berstatus ilegal atau tidak, meski memiliki potensi merugikan masyarakat, sebab hal tersebut merupakan kewenangan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (WI) Ilegal atau bodong pusat untuk mengumumkan secara resmi.

“Kami sampaikan kepada warga yang mengetahui entitas yang tidak memiliki izin usaha dari OJK khususnya pada sektor Jasa keuangan untuk melapor pada OJK Sultra di kendari, atau melalui call center 157,” kata Fredly saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/3/2019).

(Baca Juga : Indodax.com dan EXP Asset.com yang Marak di Wakatobi Belum Punya Izin BAPPEBTI)

Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sultra Ridhony M. H. Hutasoit menjelaskan, kedua perusahaan ini tidak memiliki dasar hukum untuk penyelenggaraan prinsip usaha dan kerjanya. Sehingga sangat berpotensi dapat memberikan kerugian kepada masyarakat. Apalagi risikonya sangat fluktuatif, kadang naik atau turun serta tidak memiliki underlying atau tidak ada bentuk denominasi (pecahan mata uang) fisiknya serta tidak ada satupun entitas yang mengontrol harganya.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Selain itu, sistem pembayaran dalam bisnis ini tidak menggunakan mata uang resmi rupiah melainkan mata uang seperti pada bisnis Bitcoin. Sedangkan, Bank Indonesia (BI) sendiri sudah menyatakan jika transaksi Bitcoin atau sejenisnya adalah ilegal dan merugikan warga negara Indonesia.

(Baca Juga : 6000 Warga Wakatobi Jadi Anggota Investasi yang Diduga Ilegal)

Oleh karena itu, OJK Sultra mengimbau masyarakat untuk tetap selalu waspaa terhadap investasi ilegal dengan menggunakan prisip 2L legal dan logis. Legal, dikatakan legal apabila binsis atau investasi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan logis adalah apabila binsis tersebut tidak memberikan iming-iming atau hadiah yang besar dalam kurun waktu yang cepat.

Dikutip dari maxmanroe.com menijelaskan jika BitCoin sendiri merupakan sebuah mata uang virtual yang dapat digunakan untuk bertransaksi online. Bentuknya bukan seperti mata uang fisik yang dikeluarkan oleh sebuah bank dan bukan pula mata uang dari sebuah negara. Mata uang unik ini adalah hanya sebuah file layaknya file-file umum biasa. File tersebut merupakan enskripsi dari kode-kode unik yang menjadikannya tak sama satu dengan yang lain.

Dan seperti file mp3 atau word yang Anda miliki di perangkat komputer Anda, file BitCoin juga dapat disimpan dalam komputer atau sebuah flash disk atau software yang dinamakan BitCoin Digital Wallet. Selain itu BitCoin juga dapat disimpan di jasa penyimpanan BitCoin di Internet yang berbentuk layaknya sosial cloud.

(Baca Juga : Ini Ciri Investasi dan Pinjaman Online Ilegal)

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Pantauan redaksi zonasultra pada situs resmi Indodax.com terlihat laman homenya merupakan layar registrasi yang meminta data calon pesertanya yang akan bergabung berupa nomor handphone utama, alamat email, user nama yang akan digunakan, password dan nomor telepon alternatif.

Indodax adalah bursa aset crypto asal Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2014 oleh Oscar Darmawan dan William Sutanto. Hingga sekarang merupakan bursa aset crypto dengan jumlah member tervalidasi terbanyak di Indonesia, dengan jumlah member yang telah menembus angka 1.500.000. Pendirinya Oscar Darmawan dengan jenis bisnis bursa aset digital yang berkantor pusat di Kuta, Bali.

Sementara itu, EXP Asset.com pada situsnya menuliskan tentang perusahaan tersebut dalam bahasa inggris “We are a team of professional managers, traders and analysts dealing with capital markets, cryptocurrencies, alternative investments and with educational activity in the above-mentioned fields,”.

“Kami adalah tim manager, pedagang, dan analis profesional yang berurusan dengan pasar modal, cryptocurrency, investasi alternatif, dan dengan aktivitas pendidikan di bidang yang disebutkan di atas,”.

Kemudian dijelaskan pula dalam situs tersebut Exp Asset adalah perusahaan yang mengelola Platform internet pendidikan yang berfokus pada berinvestasi di pasar modal dan mata uang, berinvestasi di pasar mata uang digital dan arbitrase pasar cryptocurrency. Perusahaan ini terdaftar di Nevis, sebagai Silesia Capital Management Ltd, PO 590, Suite 9, Gedung Henville, Charlestown, Nevis, No. C 50063. (a)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

4 KOMENTAR

  1. D katakan mrugikan siapa yg dirugikan bentuk krugiannya apa…. Kok langsung disimpulkan merugikan masyarakat.

    Sdrhananya klau ada yg ditugikan pasti jelas pasalnya dlm kuhp….. Knapa tdk d laporkan saja k pijak bereajib

  2. Sy melihat ada kekhawatiran dr OJK. Yg pasti merugikan masyarakat dan merugikan Bank2 yg ada. Kenapa?
    Tugas OJK (pemerintah) melindungi masyarakat dalam bentuk investasi keuangan. Disisi lain masyarakat melihat peluang dmn pemerintah tdk menyiapkan peluang yg baik bagi masyarakat. Disisi ini kembalikan pada keyakinan masyarakat untuk berinvestasi. Toh jg Dy yg akan nikmati baik-buruknya.
    Disisi perbankan… Kekhawatiran OJK ini sangat mendasar, Krn ketika masyarakat yakin dgn Expasset dan indodax maka dipastikan tdk akan ada lg masyarakat yg menyimpan uang dibank. Dmn kt tau bank pun mengelola dana masyarakat utk diperdagangkan dlm dunia Saham, Bursa Valas dan jg diputar dimasyarakat alias dikreditkan bg yg membutuhkan modal. Coba bayangkan diwakatobi yg hanya berjumlah kurang lbh 100.000 penduduk seandainya mrk menginvestasikan uangnya di dua lembaga investasi tersebut. Apa yg terjadi dgn Bank?

  3. Maaf bagi anda yg blm gabung exp asset jgn prnh kena bujuk rayu mulut busuk,,
    Saya dan teman2 saya adalah korban exp asset,krna exp asset adalah bisnis ilegal tanpa sertifikat resmi
    Yg gk terima boleh tlfn saya
    082287977156

Tinggalkan Balasan ke Joko setiawan Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini