WfH ASN Kembali Diperpanjang Hingga Lebaran

236
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji
Dwi Wahyu Atmaji

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) kembali memperpanjang masa bekerja di rumah (Work from Home/WfH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 29 Mei 2020. MenPAN RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19. Selain WfH hingga lebaran, ASN juga tidak diperbolehkan mudik.

“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Kantor Kementerian PANRB di Jakarta Kemarin, Selasa (12/05).

Atmaji mengatakan, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WfH dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diperintahkan memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan WfH ASN pertama kalinya yakni pada 16 Maret hingga 31 Maret. Kemudian diperpanjang lagi dari 1 April hingga 21 April. Tjahjo Kumolo memperpanjang masa WfH lagi hingga berakhir hari ini, kemudian kembali diperpanjang hingga 29 Mei dengan alasan kondisi pandemi Covid-19 yang belum surut. Bahkan Tjahjo juga melarang ASN mudik.

Sementara terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN. PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WfH selama masa PSBB.

Atmaji menuturkan bahwa perpanjangan WfH ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Pihaknya menegaskan untuk seluruh ASN mentaati kebijakan-kebijakan pemerintah, dan mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. (a)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini