Yakin Masih Sah, PPP Kubu Djan Faridz Muscab Serentak di Bombana

45
Yakin Masih Sah, PPP Kubu Djan Faridz Muscab Serentak di Bombana
MUSCAB PPP - Musyawarah Cabang (Muscab) PPP Sulawesi Tenggara (Sultra) kubu Djand Faridz di Bombana, Jumat (10/2/2017). (Dahris Al Juddawie For ZONASULTRA.COM)
Yakin Masih Sah, PPP Kubu Djan Faridz Muscab Serentak di Bombana
MUSCAB PPPMusyawarah Cabang (Muscab) PPP Sulawesi Tenggara (Sultra) kubu Djand Faridz di Bombana, Jumat (10/2/2017). (Dahris Al Juddawie For ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kubu Djand Faridz di Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) di Bombana, Jumat (10/2/2017). Muscab serentak bertujuan untuk penyegaran komposisi kepengurusan di 8 daerah.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sultra Dahris Al Juddawie mengatakan, Muscab ini dikhususkan untuk wilayah daratan yakni Kolaka Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Kendari, dan Bombana. Untuk wilayah kepulauan, Muscab akan digelar 17 Februari 2017 mendatang.

“Komposisi pengurus 8 daerah ini akan disusun oleh formatur yang terpilih dari masing-masing DPC (Dewan Pimpinan Cabang) dengan masa kerja 15 hari ke depan,” kata Dahris melalui telepon selulernya di Bombana, Jumat malam(10/2/2017).

Muscab merupakan wahana untuk melaksanakan amanah organisasi, terutama terhadap sistem reorganisasi partai ditingkat cabang untuk 5 tahun ke depan. Lebih lanjut Dahris mengakui bahwa keberadaan PPP hingga saat ini masih dualisme dengan kubu Romahurmuzy (Romy).

Namun, dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) 601 tahun 2015 tertanggal 2 november 2015, maka secara hukum, PPP kubu Djan Faridz lah yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada  November 2016  juga memenangkan kubu Djan Faridz.

Terkait putusan MK yang keluar Januari 2017 menolak gugatan kubu Djan Faridz, Dahris mengatakan putusan itu tidak membuat kubu Romy menang karena hanya berkaitan dengan hak uji materi pasal 33 ayat 2 UU Partai Politik yang diajukan oleh DPW PPP kubu Sjand Faridz dari Kalimantan Barat.(B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini