Yonif 700/WYC Kirim 100 Personel Amankan Kerusuhan di Buton

2530
Yonif 700/WYC Kirim 100 Personel Amankan Kerusuhan di Buton
PENGAMANAN - Sebanyak 100 orang prajurit Batalyon Infanteri Raider 700/Wira Yudha Cakti Kodam VII/ Hasanuddin diberangkatkan ke Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (7/6/2019). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 100 orang prajurit Batalyon Infanteri Raider 700/Wira Yudha Cakti Kodam VII/ Hasanuddin diberangkatkan ke Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) guna membantu pengamanan konflik yang terjadi antar dua desa di daerah itu.

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 143/Haluoleo Kendari, Mayor Arm Sumarsono zonasultra.id menjelaskan, pemberangkatan personel Yonif Raider 700/Wira Yudha Cakti di lakukan pada Kamis (6/6/2019) malam dengan menggunakan kapal KRI Tarapang.

“Prajurit diberangkatkan dua gelombang, gelombang pertama sebanyak 50 orang yang diberangkatkan tadi malam dipimpin langsung Letda Inf Andi Ndaru selaku Danton Ban Kipan A,” terang Sumarsono, Jumat (7/6/2019).

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

(Baca Juga : Pemuda Dua Desa di Buton Saling Serang, Puluhan Rumah Dibakar)

Sementara gelombang kedua akan diberangkatkan menggunakan pesawat Hercules dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Pemberangkatan gelombang kedua akan dipimpin oleh Lettu Inf Sahang selaku Danki C Yonif Raider 700/Wira Yudha Cakti dengan jumlah prajurit 50 orang.

“Jadi mereka diberangkatkan untuk membantu mengamankan situasi di Buton, pascakonflik yang terjadi antara Desa Sampuabalo dan Gunung Jaya,” tutupnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : Polda Tambah 45 Personil Brimob di Lokasi Kerusuhan Buton)

Kerusuhan di dua desa di Kabupaten Buton itu menelan dua korban jiwa dan delapan orang luka luka.

Selain itu 87 rumah terbakar, serta 700 orang warga Desa Gunung Jaya mengungsi ke tiga desa yaitu Desa Laburunci, Kelurahan Kombeli, dan Desa Lapodi. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

1 KOMENTAR

  1. Warga sampuabalo yg terlibat sebgai pelaku kerusuhan dan pembakaran itu hrs dikenakan UU teroris, krn warga gunung jaya sbg umat islam saat menjelang lebaran sibuk membuat kue dan lapa lapa untuk tamu yg silaturahmi. Sedangkan warga sampuabalo sibuk dgn merakit bom dan membuat panah serta benda tajam lainya yg membahayakan untuk menyerang warga gunung jaya.dimana saat penyerangan tdk ada warga gunung jaya yg melakukan perlawanan sehingga para pelaku dgn leluasan melakukan pembakaran dan penjarahan di rmh rmh sebelum dibakar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini