Zakat Fitrah di Konawe Ditetapkan Rp.30 ribu Perjiwa

197
Kepala Sub bagian KB dan Agama, Bagian Kesra Setda Konawe, Drs.H.Muhamad Idris
Drs.H.Muhamad Idris

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1439 H 2018 sebesar Rp30.000 ribu perjiwa.
Penetapan zakat fitrah ini berdasarkan hasil musyawarah bersama antara unsur pemerintah daerah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kantor Kementerian Agama,

Kepala Sub bagian KB dan Agama, Bagian Kesra Setda Konawe, Drs.H.Muhamad Idris mengatakan, penetapan zakat fitrah sebesar Rp.30 ribu perjiwa ini berdasarkan harga bahan makanan pokok berupa beras yang terjual di masyarakat.

“Besaran zakat fitrah di Konawe sebesar Rp.30 ribu perjiwa atau setara dengan 3,5 liter beras,”terangnya

Menurutnya, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yakni Rp26.250 ribu. Namun penetapan zakat ini harus menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku pada saat ini. Harga kebutuhan pokok atau beras pada 2017 sedikit berbeda dengan tahun 2018. Sesuai aturan dan ketentuan bahwa besaran zakat fitrah itu sebanyak 1 sha atau 3,5 liter beras.

“Makanya zakat fitrah jika dirupiahkan itu harus menyesuaikan dengan kenaikan harga beras yang berlaku saat ini,” terangnya

Idris menambahkan, untuk proses pembayaran zakat fitrah diharapkan segera dilakukan. Karena sesuai dengan ketentuan dan aturan, sebelum khotib turun dari mimbar sholat Idul Fitri, itu seluruh zakat fitrah sudah tersalurkan atau terdistribusikan kepada yang berhak menerima.

“Setelah zakat telah terkumpul, maka pemerintah Kecamatan akan menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak menerimanya, yakni kepada fakir dan miskin,”tutupnya. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini