Pelantikan Pejabat Desa Watu Wula Ilegal, Ini Penyebabnya

34
Plt Sekda Diganti, DPRD Konut Malah Tak Tahu
Rasmin Kamil
Rasmin Kamil

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra), Alpian melalui Kabid Pemerintah Desa (Pemdes), Ahmad mengungkapkan jika penunjukan dan pelantikan 26 pejabat kepala desa yang bukan berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) tidak menggunakan prodak Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa.

“kita ini kan berlaku surut, di undang-undang nomor 6 dan PP 43 tahun 2014 itu, memang harus PNS. Tapi kan kita tidak gunakan prodak hukum itu, kita masih mengacu sama aturan lama di PP nomor 72 dan Perda yang berlaku di Tahun 2012 dan Permendagri nomor 56 tahun 2015. Makanya yang dilantik dari kalangan tokoh masyarakat,” kata Ahmad, Senin (14/3/2016).

Menanggapi pernyataan Kabid Pemdes, sontak membuat Ketua Komisi I DPRD Konut, Rasmin Kamil geram. Dia mengatakan, pelantikan yang dilakukan pemda tidak pernah dikonsultasikan ke DPRD setempat. Termasuk pelantikan pejabat Desa Watu Wula, Nasrik.

“Kami minta hentikan semua pelantikan pejabat kepala desa,” kata Rasmin Kamil dengan nada geram.

Ia menuturkan, apa yang dilakukan pemda bisa menimbulkan konflik horisontal di kemudian hari. Jika setelah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan evaluasi total para pejabat kepala desa.

Bahkan, politisi PKB itu membantah, jika Desa Watu Wula merupakan salah satu desa yang disetujui DPRD melalui komisi yang dipimpinnya.

“sudah selesai itu, Desa Watu Wula itu tidak dibahas apalagi mau disetujui oleh kami. Dan yang jelasnya kalau kami tidak bahas dan setujui berarti itu ilegal,” ungkapnya.

 

Penulis : Murtaidin
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini