12 Narapidana Lapas Kendari Terima Remisi Bebas Pada 17 Agustus 2017

194
Kepala Kantor Wilayah (Kakawanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sofyan
Sofyan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 12 orang narapidana (napi) kasus pidana umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kendari, akan menerima remisi bebas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke- 72 yang dilaksanakan, pada Kamis (17/8/2017) besok.

Kepala Kantor Wilayah (Kakawanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sofyan
Sofyan

Hal itu diungkapkan langsung oleh, Kepala Kantor Wilayah (Kakawanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sofyan, saat di temui awak zonasultra.id di ruang kerjanya, Rabu (16/8/2017).

Sofyan menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan remisi potongan masa tahanan kepada 1.090 orang tahanan dari total 2.498 orang napi di Sultra.

1.090 orang napi tersebut, mayoritas merupakan warga binaan kasus pidana umum serta beberapa orang dari napi kasus korupsi dan narkotika.

“Jadi hampir semuanya dapat, sesuai Undang-undang nomor 12. Bahwa pasal 14 huruf i itu kan, warga binaan Lapas itu berhak mendapatkan pengurangan masa pidana. Remisi itu kan ada umum ada khusus, dan sekaraang itu yang di berikan yang umum,” jelasnya.

Proses penyerahan remisi yang akan dilaksanakan di Lapas kelas IIA Kendari, Kamis (17/8/2017). Akan dipimpin langsung oleh Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata, serta Kakanwil Kemenkumham Sultra dan Kalapas Kendari.

“Kalau kasus korupsi dan narkoba ada juga beberap orang, tapi mereka harus memenuhi 5 syarat dulu. Seperi membayar uang pengganti dan uang denda, masa tahanan lebih dari 6 bulan, serta berkelakuan baik. Baru bisa di berikan remisi,” ujarnya.

Untuk remisi potongan masa tahanan sendiri, Sofyan mengungkapkan, jika para napi akan mendapat potongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan. Sesuai hasil penilaian yang dilakukan tim Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), kepada para napi yang akan menerima remisi tersebut. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini