12 Raperda Inisiatif DPRD Mulai Dibahas

36

12 Raperda inisiatif DPRD tersebut yakni Raperda tentang pemilihan dan pengangkatan kepala desa, Raperda tentang organisasi dan tata kerja kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) model unit eks Ti

12 Raperda inisiatif DPRD tersebut yakni Raperda tentang pemilihan dan pengangkatan kepala desa, Raperda tentang organisasi dan tata kerja kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) model unit eks Tina Orima kabupaten Bombana, Raperda pedoman pembentukan hukum daerah, Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Bombana nomor 20 tahun 2005 tentang kedudukan protokeler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bombana.
 
Selanjutnya, Raperda tentang penataan dan penetapan nama-nama jalan dan lorong dalam wilayah Ibu Kota Kabupaten Bombana, Raperda tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bombana, dan Raperda tentang pembentukan Kecamatan Liano di Kabupaten Bombana.
 
Serta Raperda tentang ketenaga listrikan daerah, Raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2005 tentang lambang daerah Kabupaten Bombana, Raperda tentang pendidikan baca tulis Al-Quran, dan Raperda tentang wajib belajar Diniyaah Takmiliyyah.
 
Dari ke- 12 raperda tersebut, terdapat beberapa Perda penting antara lain,  Pilkades, pemberantasan kemiskinan, penanggulangan bencana, kelistrikan, pelarangan alih fungsi pertanian, perda Pedoman pembentukan produk hukum daerah, perubahan nomen klatur SKPD.
 
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bombana Hasrat mengatakan, setelah menggelar rapat paripurna ini, pihak dewan setempat akan melanjutkan ketahapan seminar terkait beberapa Perda yang dianggap berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak.
 
“Raperda inisiatif ini sudah kami paripurnakan, kita tinggal melakukan seminar terhadap sejumlah Perda yang bertujuan untuk kemaslahatan hidup orang banyak,” kata Hasrat, Senin (4/5/2015).
 
Dalam pelaksanaan tahapan seminar terhadap sejumlah Perda ini diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga hal ini perlu untuk dilakukan.
 
“Untuk Perda menyakut hajat hidup meliputi, Perda tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kades, Perda pengentasan kemiskinan, baca Tulis Qur’an, larangan alih fungsi lahan pertanian ketahanan pangan. Sisanya tidak perlu melalui seminar. Cukup melalui keterangan badan legislasi,” rincinya. (Hasman)
 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini