18 Orang Gugur Berkas, 1.335 Siap Berebut Kursi CPNS Bombana

449
ilustrasi cpns 2018
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Sebanyak 18 orang pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah melalui verifikasi administrasi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pensiun, dan Informasi Aparat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana, Andi Gusti Galigo menyampaikan, 18 orang tersebut tidak lulus karena beberapa hal, seperti kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar, IPK tidak mencukupi standar minimal yang telah ditentukan berdasarkan pengumuman yang ada yakni hanya mencapai 2,3 dari target minimal IPK 2,6 .

Kemudian, terdapat pelamar yang menggunakan surat keterangan lulus dari perguruan tinggi namun belum berijazah. Terdapat pelamar yang tidak melengkapi berkas seperti transkrip nilai dan tidak adanya surat permohonan yang diupload pada SSCN.

“Dari jumlah pelamar sebanyak 1.353 orang, BKPSDM mengumumkan total pelamar yang lulus seleksi administrasi pada tahun 2018 dan siap menjalani ujian sebanyak 1.335 orang,” terang Andi Galigo di ruang kerjanya, Senin (22/10/2018).

Lanjutnya, para pelamar yang dinyatakan tidak lulus berkas berasal dari bidang yang berbeda-beda seperti S-1 PGSD, S-1 Pendidikan Ekonomi, S-1 Keperawatan Ners, D-III Farmasi, D-III Tekhnik Elektro Medik, Apoteker, S-1 PPKN dan S-1 Bahasa Indonesia.

“Rata-rata dari mereka bermasalah pada aspek kualifikasi pendidikan, IPK dan permasalahan keterangan kelulusan dari perguruan tinggi tanpa ijazah,”

Andi Gusti mengharapkan kepada seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar mengambil kartu ujian di sekretariat seleksi CPNS Bombana mulai 25 – 31 Oktober 2018 serta tidak dapat diwakili.

“Untuk informasi lebih lengkapnya terkait persyaratan dan kelengkapan ujian dan waktu pelaksanaan ujian, silakan buka situs kami di http://bkpsdm.bombanakab.go.id,” tutupnya. (B)

 


Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini