3 THM di Kendari Tidak Miliki Izin Minuman Beralkohol

41

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari diketahui tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Tiga THM tersebut adalah Karaoke Delta, Karaoke Classic dan Karaoke LAN.

Hal ini terungkap dalam inspeksi mendadak Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari, Sabtu (12/9/2015) malam.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kendari, Ida Riyanti mengungkapkan, tiga THM ini tidak memiliki izin dan pihaknya menutup sementara izin ketiga THM tersebut.

“Kami memberikan waktu hingga hari Senin. Jika mereka tidak mengurus izinnya maka mereka tidak diperbolehkan beroperasi,” kata Ida ditemui di kantor Walikota Kendari, Sabtu (12/9/2015).

Diterangkannya, sidak yng dilakukan ini untuk melakukan pengawasan terhadap THM yang beroperasi di Kota Kendari.

Selain itu lanjutnya, dengan sidak ini pihaknya menginginkan THM yang ada di ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara ini dapat lebih paham akan kewajiban yang harus mereka penuhi.

Tindakan tegas tuturnya, akan diberikan pada THM bandel jika tetap tidak mengurus izin operasinya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini