30 Panwascam Kendari Diminta Cepat Tindak Lanjuti Pelanggaran

61
30 Panwascam Kendari Diminta Cepat Tindak Lanjuti Pelanggaran
PELANTIKAN PANWASCAM: Saat pelantikan 30 anggota Panwas kecamatan (panwascam) di Hotel Imperial Kendari, Jumat (5/8/2016). Pelantikan dilakukan oleh Panwas Kendari. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
30 Panwascam Kendari Diminta Cepat Tindak Lanjuti Pelanggaran
PELANTIKAN PANWASCAM: Saat pelantikan 30 anggota Panwas kecamatan (panwascam) di Hotel Imperial Kendari, Jumat (5/8/2016). Pelantikan dilakukan oleh Panwas Kendari. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Panitia Pengawas (Panwas) Kendari melantik 30 anggota Panwas kecamatan (Panwascam) di Hotel Imperial Kendari, Jumat (5/8/2016). Masing-masing terbagi dalam 10 Kecamatan di Kendari yakni 3 anggota Panwascam setiap kecamatan.

Ketua Panwas Kendari Alasman Mpesau mengatakan awalnya yang mengikuti seleksi 125 orang. Setelah tahapan seleksi tertulis, wawancara, maka yang dinyatakan lulus 30 untuk bertugas selama 9 bulan sejak dilantik.

Panwascam memegang peranan penting dalam pemilihan walikota (pilwali) Kendari 2017 nanti karena berhadapan langsung dengan masyarakat Kota Kendari. Jelang pilwali ada banyak kepentingan politik, olehnya diharapkan anggota panwascam dapat menjaga independensi dan integritasnya.

“Belajar dari pemilu daerah lain, banyak yang tidak puas lalu kemudian menggugat di MK (Mahkamah Konstitusi). Untuk kita di Kendari jangan sampai ketidakpuasan lebih dipicu oleh kinerja panwascam,” kata Alasman saat pelantikan.

Di tempat yang sama, pimpinan Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) Munsir Salam mengatakan panwascam diharapkan dapat bekerja cepat memproses pelanggaran. Jika ada pelanggaran pada hari pemungutan suara maka pemprosesya tidak boleh lebih dari 3 hari agar penyelesaiannya tidak sampai di MK.

“Pada pilkada 2015 lalu beberapa pelanggaran yang cepat diproses dapat diselesaikan di tingkat penyelenggara seperti di Kolaka Timur yang sempat dilakukan PSU tapi seperti di Muna yang prosesnya tidak selesai di tingkat Panwas maka harus lewat MK,” kata Munsir. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini