6 PNS Setda Konut Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Wifi

187
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menghadirkan enam orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan wifi di lingkup Sekretariat Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut) tahun 2016, dengan terdakwa Basruddin selaku Kapala Bagian (Kabag) Umum Setda Konut dan Helmi Topa selaku honorer aparatur sipil negara (ASN) di Setda Konut.

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Kamis (1412/2017) dipimpin langsung majelis hakim Andry Wahyudi serta Dwi Mulyono dan Darwin Panjaitan selaku hakim anggota.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Ditemui usai sidang, JPU Kejari Konawe Iwan Sofyan mengungkapkan jika keenam orang saksi tersebut merupakan PNS di Setda Konut.

(Baca Juga : Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wifi Sekda Konut Jalani Sidang Perdana)

“Kehadiran mereka ini karena ada kaitannya dengan kedua terdakwa. Di mana keenam saksinya merupakan PNS pada Setda Konut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Proyek pengadaan wifi tahun 2016 lalu di Setda Konut dianggarkan senilai Rp140 juta. Namun, proyeknya bermasalah. Di mana proyek yang seharusnya berbentuk pengadaan, teryata terdakwa Helmi Topa hanya melakukan sewa wifi selama satu tahun.

Akibatnya penyimpangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp140 juta, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini