ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menghadirkan enam orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan wifi di lingkup Sekretariat Daerah (Sekda) Konawe Utara (Konut) tahun 2016, dengan terdakwa Basruddin selaku Kapala Bagian (Kabag) Umum Setda Konut dan Helmi Topa selaku honorer aparatur sipil negara (ASN) di Setda Konut.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Kamis (1412/2017) dipimpin langsung majelis hakim Andry Wahyudi serta Dwi Mulyono dan Darwin Panjaitan selaku hakim anggota.
Ditemui usai sidang, JPU Kejari Konawe Iwan Sofyan mengungkapkan jika keenam orang saksi tersebut merupakan PNS di Setda Konut.
(Baca Juga : Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wifi Sekda Konut Jalani Sidang Perdana)
“Kehadiran mereka ini karena ada kaitannya dengan kedua terdakwa. Di mana keenam saksinya merupakan PNS pada Setda Konut,” jelasnya.
Proyek pengadaan wifi tahun 2016 lalu di Setda Konut dianggarkan senilai Rp140 juta. Namun, proyeknya bermasalah. Di mana proyek yang seharusnya berbentuk pengadaan, teryata terdakwa Helmi Topa hanya melakukan sewa wifi selama satu tahun.
Akibatnya penyimpangan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp140 juta, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati