Ada Penangguhan Penahanan, 15 Mahasiswa UHO Dikenakan Wajib Lapor

410
Ada Penangguhan Penahanan, 15 Mahasiswa UHO Dikenakan Wajib Lapor
PENANGGUHAN PENAHANAN – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan para mahasiswa yang sempat ditahan ke pihak kampus dan keluarga pada hari ini (Rabu, 13/3/2019) pukul 18.00 Wita bertempat di kantor Ditreskrimum Polda. (Foto: Humas Polda Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenakan wajib lapor terhadap 15 mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dan 1 mahasiswa STIMIK Bina Bangsa Kendari. Para mahasiswa itu sebelumnya ditahan di Polda Sultra.

Sebanyak 16 mahasiswa itu berstatus tersangka dan ditahan Polda Sultra saat melakukan aksi demontrasi yang berlangsung anarkis pada Rabu, 13 Maret 2019 lalu. Polda Sultra kemudian menerima penangguhan penahan, sehingga pada hari ini (Rabu, 13/3/2019) pukul 18.00 Wita bertempat di kantor Ditreskrimum Polda, para mahasiswa itu diserahkan ke pihak kampus dan keluarga.

“Mereka telah ditahan karena melakukan tindak pidana melawan petugas dan merusak fasilitas umum pada saat melakukan unjuk rasa pada tanggal 11 Maret 2019,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi melalui pers rilis, Rabu (13/3/2019).

Para mahasiswa itu dikenakan pasal 214 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP subs pasal 212 dan 170 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang (pengrusakan) serta melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Dasar dilakukannya penangguhan penahanan adalah dengan adanya surat permohonan penangguhan penahanan oleh Rektor UHO Muhammad Zamrun nomor : 1059/UN29/LL/2019 tanggal 13 Maret 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Sultra.

Proses serah terima mahasiswa dilakukan oleh pihak Polda yaitu AKBP Harjoni Yamin (Kasubdit PPA mewakili Dir Reskrimum), AKBP Nasarudin ( Kabag Wassidik), AKBP Eddy M (Kasubdit III Dit Intelkam), dan Kompol Agus Mulyadi (Kasubbid Penmas Bid Humas).

Sementara itu dari pihak UHO, diwakili oleh Nur Arafah (Wakil Rektor III), Herman (Dekan Fak Hukum), dan lainnya. Sedangkan seorang mahasiswa STIMIK Bina Bangsa diserahterimakan kepada orang tuanya.

“Para Mahasiswa dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 Wita di Direktorat Reskrimum Polda Sultra,” ujar Agus.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Sebelumnya, aksi demonstrasi oleh seribu lebih mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) terjadi di Markas Polda (Mapolda) Sultra dan Kantor Gubernur pada Senin (11/3/2019). Aksi berlangsung anarkis dan mengakibatkan sejumlah korban luka serta beberapa fasilitas umum dan kendaraan juga turut rusak.

Aksi itu merupakan lanjutan aksi sebelumnya tentang penolakan tambang masuk di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. Aksi yang lalu dilakukan oleh warga Wawonii dan mahasiswa berakhir bentrok, pada Rabu (6/3/2019).

Ratusan massa yang ketika itu masuk ke halaman Kantor Gubernur Sultra, dipukul mundur oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP. Sejumlah massa mendapat tindak penganiayaan dari Satpol PP. Masalah tambang dan tindak penganiayaan itulah yang menjadi pemicu demo lanjutan dari mahasiswa UHO.

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini