Akhir Desember Pejabat Pemprov Sultra Akan Dilantik Ulang

94
kepala-biro-organisasi-setda-sultra-syahruddin-nurdin
Syahruddin Nurdin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), Syahruddin Nurdin mengungkapkan, akhir Desember tahun 2016 sejumlah pejabat pemprov akan dilantik ulang.

kepala-biro-organisasi-setda-sultra-syahruddin-nurdin
Syahruddin Nurdin

Kondisi ini berdasarkan hasil rancangan Perda kelembagaan yang telah disusun oleh pemprov Sultra dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga dengan berubahnya nomenklatur dan peleburan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyebabkan sejumlah jabatan penting akan dirampingkan.

“SKPD yang dilebur itu Bakorluh dan Korpri, untuk perangkat baru sudah ditetapkan akhir Oktober ini tinggal kita menunggu ketuk palu saja, dan akhir Desember akan dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ulang,” ungkap Syahruddin Nurdin usai mengikuti rapat paripurna di gedung Paripurna DPRD Sultra, Selasa (18/10/2016).

Sebagaimana diketahui, hari ini pimpinan SKPD lingkup provinsi Sultra bersama anggota DPRD provinsi Sultra melaksanakan rapat paripurna dalam rangka untuk mendengarkan pandangan umum terkait enam raperda, tiga raperda inisiatif provinsi dan tiga raperda inisiatif DPRD Sultra. Salah satunya terkait raperda kelembagaan.

Anggota DPRD Sultra, Abustam sebagai perwakilan yang membacakan pandangan fraksi terhadap raperda kelembagaan mengungkapkan, pihaknya segera melakukan pembahasan terkait perda kelembagaan tersebut, apalagi perda kelembagaan ini merupakan amanah dari pemerintah pusat sebagai acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2017.

Berdasarkan jadwal, besok akan berlangsung rapat paripurna jawaban gubernur atas pandangan fraksi yang dibacakan hari ini. Syahruddin menegaskan, Senin depan perda kelembagaan akan ditetapkan.

“Setelah ditetapkan, perda itu akan didaftarkan di Kementerian, ya menunggu tiga hari. Awal November ini SKPD baru sudah mulai berlaku, namun 1 Januari 2017 baru diisi pejabat barunya,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berikut SKPD yang akan terbentuk diantaranya adalah Dinas Perhubungan Sultra dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra yang merupakan pecahan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sultra dan gabungan dengan Biro Humas Setda Sultra. Lalu Dinas Penanaman Modal Daerah Sultra yang sebelumnya merupakan badan, kemudian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sultra yang merupakan SKPD wajib dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016, Dinas Tata Air dan Bina Marga dan Dinas Cipta Karya, Jasa Konstruski dan Penataan Ruang yang merupakan pecahan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) provinsi Sultra.

Kemudian untuk penamaan kantor telah ditiadakan, sedangkan untuk badan diantaranya Badan Pendapatan Daerah (BPD) yang sebelumnya merupakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sultra dan Badan Peningkatan Sumber Daya Manusia penggantian nama dari Badan Diklat Provinsi Sultra ditambah dengan Badan Perhubungan yang merupakan jajaran eselon III yang mempunyai kantor perwakilan di Jakarta. (A)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini