Alat Bukti Dugaan Korupsi Cukup, Kejati Tetapkan Kadis Pariwisata Sultra Tersangka

79
Tiga Berkas Korupsi LPMP Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan dua orang tersangka, dalam  kasus dugaan korupsi pembangunan wahana olahraga air (water sport) di Dinas Pariwisata Provinsi Sultra. Keduanya adalah Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Pemprov Sultra, Zainal Koedoes serta Asmen Embo selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK), yang kini naik status menjadi tersangka.

Tiga Berkas Korupsi LPMP Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ilustrasi

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan, setelah pihak penyidik Kejati Sultra telah memenuhi dua unsur alat bukti yang mampu menjerat keduanya ke meja hijau.

“Iya. keduanya sudah jadi tersangka, setelah penyidik memeriksa beberapa saksi. Penetapan tersangkanya itu dilakukan pada Selasa (1/11/2016) kemarin, setelah dua alat bukti sudah menguatkan,” tuturnya, Kamis (3/11/2016).

Selain alat bukti seperti surat-surat atau dokumen pembangunan proyek water sport, lanjut Janes, yang menyeret keduanya menjadi tersangka. Penyidik juga berhasil menemukan bukti tidak sesuai mekanisme kerja, indikasi dugaan kerugian negara serta ketidak sesuaian rencana kerja dengan fakta pembangunan proyek dan terjadi perubahan kerja antara rencana dan pembangunan.

“Intinya penetepan keduanya itu karena Kadis Parawisata diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Sedangkan Asmen Embo karena kedudukannya selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan proyek water sport itu,” ujarnya.

Kini kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

“Kalau soal penahanan masih menunggu hasil pemeriksaan dan menjadi kewenangan penyidik. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga belum diperiksa. Tapi dalam waktu dekat penyidik sudah jadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya,” tutupnya. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini