Anda Menemukan Website Porno, Adukan ke Email aduankonten@mail.kominfo.go.id

126

Menurut Ismail Cawidu website atau situs yang dianggap mengandung muatan porno ataupun muatan lainnya yang meresahkan masyarakat, seperti situs jual beli produk kecantikan palsu, obat palsu, togel, j

Menurut Ismail Cawidu website atau situs yang dianggap mengandung muatan porno ataupun muatan lainnya yang meresahkan masyarakat, seperti situs jual beli produk kecantikan palsu, obat palsu, togel, judi dan lain-lain supaya dilaporkan kepada kominfo agar website tersebut segera diblokir. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
“Setiap perbuatan yang ditengarai melanggar aturan memang harus melalui delik aduan artinya ada yang melaporkan ke pihak kominfo baru kami akan tindak lanjuti laporan tersebut,” kata Ismail di Kendari, Selasa (10/3/2015).
Setelah dilaporkan, kata Ismail pihaknya akan menelusuri kebenaran laporan tersebut. Jika terbukti mengandung muatan negatif, website itu akan dimasukkan ke dalam list negatif yang dikumpulkan setiap bulan dan dikirim ke penyedia jasa internet atau internet service provider (ISP) untuk diblokir.
“Kami (kominfo) tidak mungkin bisa mengawasi ribuan website yang ada di dunia maya. Semua pihak harus terlibat di dalamnya, termasuk masyarakat luas. Awasi dan laporkan kepada kami,” ujar Ismail.
Sejak tahun 2019 hingga 2015 ini Kominfo RI sudah memblokir sekitar 813 ribu situs website bermuatan negative. Sebanyak  90 persen diantaranya mengandung unsur pornografi. (**Jumriati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini